IMPLEMENTASI
AQAD IJARAH BI AL-AMAL
PADA
PERBAIKAN HANDPHONE
(Studi Kasus di UFO Ponsel Peunayong)
1.1.Latar Belakang
Masalah
Handphone merupakan salah satu
alat komunikasi canggih yang dapat di genggam dan dibawa kemana saja serta
dapat digunakan untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi dengan cepat dan dalam
waktu yang singkat secara mempunyai fasilitas-fasilitas canggih, seperti kamera,
video, MP3, 3G, rekaman suara, televisi,
radio, dan lain sebagainya.
Secara
umum harganya sangat variatif, tergantung pada bentuk, merek atau tipe handphone.
Akan tetapi, handphone tersebut akan cenderung mudah rusak
apabila perawatan handphone tidak terjaga. Misalnya handphone
tersebut sering terjatuh dan mengalami kerusakan pada komponen-komponen
elektronika seperti
kerusakan fleksibel, LCD, loudspeaker
dan sebagainya.
Dalam melakukan perbaikan handphone, karyawan UFO Ponsel Peunayong berpedoman pada prinsip ekonomis, praktis,
efektif, efisien, cermat, cepat, dan
tepat. Dimana prinsip ekonomis
melakukan pemeriksaan awal serta
memperbaiki kerusakan handphone agar biaya yang dibebankan kepada
pelanggan tidak lebih dari setengah harga jual handphone. Prinsip praktis
apabila kerusakan yang di alami tidak mempengaruhi komponen handphone
secara keseluruhan tetapi
menimbulkan efek tidak terduga yang mengakibatkan kerusakan lanjut pada handphone,
maka karyawan UFO Ponsel Peunayong
menyarankan atau memberikan pilihan lain kepada pelanggan. Misalnya pada
kerusakan handphone yang tidak bisa isi ulang baterainya melalui charger
karena kerusakan rangkaian
power supply dan charging unit
handphone, maka dari pada handphone
dibongkar dengan mengganti komponen-komponen yang rusak dengan biaya yang besar.[1]
Kerusakan
yang terjadi sering merugikan
pelanggan. Pada saat kerusakan pada salah satu
perangkat handphone yang
beberapa hari kemudian pelanggan terpaksa kembali lagi untuk memperbaiki
handphone dikarenakan ada kerusakan
pada komponen yang lainnya.
Pada saat perbaikan handphone bisa jadi terjadi kerusakan
pada komponen yang lain di karenakan komponen yang terdapat pada handphone
sangat lunak, sehingga mengakibatkan
kerusakan pada bagian yang lain. hal ini akan merugikan bagi pelanggan.
Kemudian
perbaikan handphone tersebut ada yang dilakukan selama dua hari, empat hari, satu minggu dan bahkan ada dua sampai empat
minggu,
menurut jenis kerusakan pada handphone tersebut. Pihak
pekerja UFO Ponsel Peunayong mencatat
barang yang sedang diservis baik dari penerimaannya, servisnya, maupun setelah
servisnya selesai, tanggal servis dan tanggal selesai serta jenis kerusakan pada handphone
dan dikembalikan kepada pelanggan guna
untuk memberi keterangan kepada pelanggan agar tidak terjadi kekeliruan antara pekerja UFO dengan
pelanggan.
Kemungkinan apabila
terjadi kerusakan
dikemudian hari pelanggan tidak
mendapat garansi
atas kerusakan
handphone tersebut.
Dalam hal perbaikan
handphone pada UFO Ponsel Peunayong tidak diberlakukan masa garansi
karena belum tentu kerusakan yang sama terjadi pada handphone tersebut setelah masa
perbaikan, dan komponen yang terdapat pada handphone sangat lunak, boleh jadi
komponen-komponen yang sama akan mengalami kerusakan dan juga komponen-komponen
yang lain pada saat perbaikan oleh jasa servis, apabila diberlakukan garansi
akan merugikan pihak UFO Ponsel. Pihak UFO Ponsel Peunayong terlepas
dari tanggung jawab setelah
pelanggan mengambil kembali handphone setelah
masa perbaikan dari pihak UFO Ponsel Peunayong.
Selain itu, biaya perbaikan pada UFO Ponsel
tidak digambarkan secara jelas pada awal
perjanjian/ akad berkaitan dengan biaya
keseluruhan perbaikan handphone. Akan tetapi, dengan perkiraan harga komponen yang
rusak pada bagian
handphone,
misalnya harga LCD, fleksibel
dan loudspeaker,
dan itu belum termasuk biaya jasa
perbaikan. Sedangkan total biaya keseluruhan baru dinyatakan oleh pemberi jasa servis setelah handphone
selesai masa perbaikan dan
siap pakai seperti semula. Dengan demikian pihak pelanggan
terpaksa harus menerima kebijakan dari sepihak, serta unsur kerelaan dari pelanggan
tidak jelas karena pemberi jasa servis memungut biaya perbaikan tanpa kesepakatan
dari pelanggan.
Salah satu konsumen
pelanggan UFO Ponsel Peunayong bernama Yulistri merasa dirugikan atas perbaikan
handphonenya dengan tipe Nokia 5300, dimana salah satu komponen
elektronika handphone mengalami kerusakan pada bagian fleksibel
handphone, ketika masa perbaikan selesai, dengan biaya sebesar Rp.150.000,-.
Namun tidak lama kemudian Pelanggan tersebut membawa kembali handphonenya
ke UFO Ponsel Peunayong karena handphonenya mengalami kerusakan pada komponen yang lain, yaitu layar
LCD tidak terbaca. Dalam hal
ini berarti
pemberi
jasa servis tidak teliti dalam menangani perbaikan.
Perkiraan harga LCD masih belum jelas dengan ongkos
perbaikannya, setelah masa perbaikan selesai baru ditetapkan
total keseluruhan harga dari pembelian LCD dengan ongkos perbaikan
yaitu senilai Rp.500.000,-.
Dengan demikian saudari Yulistri harus
membayar harga perbaikan
handphonenya
dengan harga yang telah ditetapkan oleh pihak pemberi jasa servis. Seandainya harga tersebut
diberitahu kepada saudari
Yulistri sebelum perbaikan handphone,
kemungkinan besar saudari
Yulistri tidak akan memperbaiki handphonenya lagi,
melainkan akan lebih baik untuk membeli handphone yang
baru.[2]
Dari fakta,
seharusnya pelanggan harus membayar handphone yang diperbaiki sesuai
syarat atau perjanjian yang telah disepakati sesuai dengan kerusakan handphone
dengan menggunakan bon atau nota bayar yang diberikan oleh pihak karyawan UFO
Ponsel, agar tidak ada kesalahpahaman antara karyawan handphone dengan
pelanggan pada suatu hari.
Dalam
konsep muamalah transaksi
yang dianjurkan adalah transaksi yang sama-sama menguntungkan atas dasar suka sama suka
serta tidak merugikan salah satu
pihak.[3]
Praktik perbaikan handphone pada pembayaran jasa dilakukan pada saat
pelanggan membayar biaya perbaikan kepada karyawan UFO Ponsel Peunayong, dimana
pihak UFO Ponsel Peunayong langsung membuat kesepakatan dengan pelanggan, seolah-olah itulah
biaya perbaikan yang sebenarnya.
Adapun akad
yang dilakukan dalam transaksi perbaikan handphone tersebut adalah akad ijarah,
yaitu suatu akad pemindahan hak guna atas barang atau jasa melalui pembayaran
upah sewa, tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan (ownership/ milkiyah),
atas barang itu sendiri.
Bentuk akad ijarah yang diterapkan
pada transaksi praktik perbaikan handphone di UFO Ponsel Peunayong
adalah ijarah bi al-amal yaitu dengan cara memperkerjakan seseorang
untuk melakukan perkerjaan.[4]
Apabila orang yang diperkerjakan itu
bersifat pribadi, maka seluruh pekerjaan yang ditentukan menjadi
tanggung jawabnya. Ijarah bi al-amal adalah dengan cara
memperkerjakan seseorang untuk melakukan
pekerjaan. Ijarah seperti ini menurut ulama fiqh hukumnya boleh apabila
jenis pekerjaan itu jelas.[5]
Akad ini juga
merupakan akad sewa yang mana penyewa dapat menggunakan objek sewaan dengan
membayar upah sewa selama masa yang telah disepakati bersama. Pada akhir masa sewa,
penyewa dapat memiliki objek sewaannya seperti buruh bangunan, tukang jahit,
atau bersifat pribadi misalnya menggaji pembantu rumah tangga, tukang kebun,
dan satpam. Menurut ulama fiqh, ijarah
seperti ini dibolehkan apabila jenis pekerjaan itu jelas dan tidak ada unsur
ketidakrelaan.[6]
Hubungan ijarah
bi al-amal dengan pelanggan yang terjadi di Toko UFO Ponsel Peunayong yaitu
dimana pelanggan memberikan perbaikan handphone kepada pihak Ufo Ponsel
untuk diperbaiki, pihak pemilik handphone memberikan ujrah/ijarah
jasa yang dilakukan oleh pihak UFO Ponsel Peunayong. Dengan demikian pihak UFO
Ponsel harus bertanggung jawab sepenuhnya terhadap jenis kerusakan barang yang
akan diperbaiki. Setiap pekerjaan yang dilakukan oleh jasa servis merupakan
tanggung jawab UFO Ponsel dan setiap perbaikan handphone harus ada unsur
kejelasan terhadap jenis komponen-komponen handphone yang akan
diperbaiki agar tidak terjadi kerusakan pada bagian komponen-komponen yang
lain, dimana elektronika yang terdapat pada handphohne merupakan
komponen yang sangat lunak.
Beberapa
kalangan pemikir kontemporer seperti Sunarto Zulkifli mendefinisikan ijarah
dengan transaksi pertukaran antara ‘ayn berbentuk jasa atau manfaat dengan dayn.[7]
Menurut Sayid Sabiq, ijarah adalah suatu jenis akad yang mengambil
manfaat dengan jalan penggantian, pada hakikatnya ijarah adalah penjualan
manfaat dengan pemindahan hak guna (manfaat) atas suatu barang atau jasa dalam waktu tertentu melalui pembayaran
sewa atau upah tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan barang itu sendiri.
Akad ijarah tidak ada perubahan kepemilikan tetapi hanya perpindahan hak
guna saja dari yang menyewakan kepada penyewa.[8]
Menurut Fatwa
Dewan Syari’ah Nasional, ijarah adalah akad pemindahan hak guna (manfaat)
atas suatu barang atau jasa dalam waktu tertentu melalui pembayaran upah atau
sewa tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan barang itu sendiri.[9]
Bahwa kebutuhan masyarakat untuk memperoleh manfaat suatu barang sering
memerlukan pihak lain melalui akad ijarah, yaitu akad pemindahan hak
guna (manfaat) atas suatu barang atau jasa dalam waktu tertentu melalui
pembayaran sewa/upah, tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan barang itu sendiri.[10]
Dari gambaran
di atas menunjukkan, bahwa praktik pada perbaikan handphone tersebut tidak sesuai yang dilakukan oleh pihak UFO
Ponsel Peunayong tersebut dan tidak sesuai dengan konsep ijarah bi al-amal karena tidak ada unsur kerelaan dari pelanggan tidak
jelas karena pemberi jasa servis memungut biaya perbaikan tanpa kesepakatan
dari pelanggan. Adapun salah satu konsumen pelanggan UFO Ponsel Peunayong
menyatakan dirugikan atas perbaikan handphonenya.
Berdasarkan
uraian di atas dalam hal ini penulis tertarik untuk mengadakan suatu penelitian
ilmiah yang berjudul: “IMPLEMENTASI AQAD IJARAH BI AL-AMAL PADA PERBAIKAN
HANDPHONE (Studi Kasus di UFO Ponsel Peunayong).
1.2. Rumusan Masalah
Berdasarkan latar
belakang masalah di atas maka penulis merumuskan rumusan sebagai berikut:
- Bagaimana
sistem perjanjian dan
tanggung jawab pihak UFO Ponsel terhadap barang yang di ijarah bi al-amal?
- Bagaimana ketentuan
praktik perbaikan handphone di toko UFO Ponsel Peunayong menurut
konsep ijarah bi al-amal?
1.3.
Tujuan Penelitian
Adapun tujuan dari penelitian ini yaitu :
1.
Untuk
mengetahui sistem perjanjian dan tanggung jawab pihak UFO Ponsel
terhadap barang yang di ijarah bi-amal.
2.
Untuk
mengetahui praktik perbaikan handphone di toko UFO Ponsel Peunayong menurut
konsep ijarah bi-amal.
1.4.
Penjelasan Istilah
Untuk menghindari kesalahan pemahaman dan pengertian
dalam pembahasan penulisan skripsi ini dan untuk mendapatkan gambaran yang
benar dan tepat terhadap judul skripsi yang penulis bahas ini, maka kiranya
lebih dahulu perlu penulis jelaskan istilah-istilah dalam skripsi ini, guna
membatasi pokok pembahasan. Adapun istilah-istilah yang perlu dijelaskan adalah
sebagai berikut:
1.4.1. Implementasi
Implementasi
adalah suatu kegiatan yang terencana dan
dilakukan secara sungguh-sungguh berdasarkan acuan norma tertentu untuk
mencapai tujuan kegiatan.[11]
Adapun pengertian implementasi menurut penulis adalah kegiatan yang dilakukan
secara benar sesuai dengan aturan atau perjanjian yang disepakati bersama.
1.4.2. Akad
Akad secara bahasa adalah rabth
artinya ikatan, mengikat maksudnya adalah menghimpun atau mengumpulkan dua
ujung tali dan mengikat salah satunya pada yang lainnya hingga keduanya bersambung
dan menjadi seperti seutas tali yang satu.[12]
Adapun pengertian aqad menurut penulis adalah perjanjian yang dilakukan antara
pihak UFO Ponsel Peunayong dengan pelanggan untuk mengikad keduanya dalam satu
perkara atau kerja sama.
1.4.3. Ijarah bi al-amal
Ijarah atau pekerjaan adalah
dengan cara memperkerjakan seseorang untuk memperkerjakan seseorang. Jadi ijarah
bi al-amal merupakan suatu akad sewa-menyewa yang bersifat jasa atau
pekerjaan.[13] Ijarah
bi al-amal yang penulis maksud dalam pembahasan ini adalah sewa-menyewa jasa
servis oleh pihak UFO Ponsel Peunayong
dalam hal perbaikan handphone di toko UFO Ponsel.
1.4.4. Handphone
Handphone (HP) berasal dari Bahasa Inggris yaitu “handphone”
yang berarti telepon genggam.[14]
Handphone (HP) adalah alat teknologi komunikasi nirkabel (tanpa kabel),
yaitu layanan seluler berbentuk telepon genggam yang dapat dibawa kemana saja
dan bentuknya seukuran dengan kantong baju, yang merupakan alat media
komunikasi dan informasi yang dapat memberikan dan menerima informasi dari
seluruh belahan dunia dengan cepat dan waktu yang singkat.[15]
Dengan demikian, pengertian handphone (HP)
yang penulis maksud dalam pembahasan skripsi ini adalah salah satu alat
komunikasi canggih yang dapat di genggam dan dibawa kemana saja serta dapat
digunakan untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi dengan cepat dan waktu yang singkat dan mempunyai
fasilitas-fasilitas canggih, seperti, kamera, video, MP3, 3G, rekaman suara,
Televisi, Radio, dan lain sebagainya. Jenis HP tersebut misalnya Nokia 5300,
Nokia N73, Nokia E63, Sony Ericson Z810i, Sony Ericson K610i, Nexian G911 dan
merek HP canggih lainnya.
1.5. Kajian
Pustaka
Pusat kajian dalam pembahasan skripsi saya mengenai Implementasi akad ijarah bi al-amal
pada perbaikan handphone di toko UFO Ponsel Peunayong. Dengan demikian
keaslian penelitian ini dapat dipertanggungjawabkan oleh penulis. Ada beberapa
kajian terdahulu yang telah diteliti mengenai konsep ijarah bi al-amal
yaitu:
Khairuman, bahwa yang telah meneliti di toko UFO
Ponsel Peunayong yaitu mengenai konsep mudlarabah, sedangkan konsep ijarah
bi al-amal belum ada yang meneliti di toko UFO Ponsel Peunayong. Dalam
penelitiannya yang berjudul kongsi dagang pada usaha jual beli handphone
di UFO Ponsel Peunayong dan mekanisme bagi hasilnya serta analisis menurut
konsep mudlarabah dalam fiqh muamalah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa akad kerja sama dan
kesepakatan antara pemodal dengan pengelola pada Toko UFO Ponsel berbentuk
lisan didasarkan kepercayaan shahib al-mal kepada pengelola Ponsel
tersebut.
Dalam perjanjian ini, modal usaha bersumber dari
satu pihak, yaitu dari pemodal saja dalam bentuk cash yang digunakan
sepenuhnya untuk keperluan usaha. Adapun mekanisme pembagian pendapatan yang
diperoleh dari usaha UFO Ponsel Peunayong yaitu dimana hasil pendapatan yang
diperoleh pada akhir bulan akan dibagi dua, setelah dikurangi semua biaya operasional.
Sedangkan share risiko yang diterapkan dalam perjanjian juga dibagi
sama, yaitu dibagi rata. Perspektif konsep mudlarabah terhadap kongsi
dagang yang dilakukan oleh UFO Ponsel Peunayong dapat dikatakan belum
sepenuhnya menerapkan konsep mudlarabah, yaitu pada share risiko,
dimana ketika terjadi kerugian yang bukan diakibatkan oleh kelalaian mudlarib,
mudlarib juga diharuskan untuk menanggung kerugian tersebut bersama-sama
dengan shahib al-mal. Hal tersebut berbeda dengan konsep mudlarabah
yang sebenarnya dalam fiqh muamalah.[16]
Lili Aida, yang berjudul Praktik pengembalian tidak
sempurna pada pembiayaan parkir kendaraan roda dua menurut konsep ijarah bi al-amal
studi kasus di Kecamatan Kuta Alam Kota Banda Aceh. Penelitian ini bertujuan
untuk mencari jawaban dari persoalan pokok, yaitu bagaimana praktik
pengembalian tidak sempurna pada
pembayaran parkir kendaraan roda dua yang dilakukan oleh petugas parkir,
mengetahui pendapat pelanggan parkir terhadap petugas parkir dalam hal praktik
pengembalian tidak sempurna tersebut dan menganalisa praktik pengembalian tidak
sempurna pada pembayaran parkir kendaraan roda dua yang ditinjau menurut konsep
ijarah bi al-amal. Adapun teknik dalam pengumpulan data pada penelitian
ini adalah data yang didapatkan berdasarkan penelitian di lapangan yang
diperoleh melalui wawancara dan kuisioner serta data bersumber dari buku bacaan
dan lain sebagainya.
Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa praktik
pengembalian tidak sempurna yang dilakukan oleh petugas tersebut tidak sesuai
dengan kerelaan, walaupun ada sebagian yang rela asalkan sesuai dengan
pelayanan yang diberikan oleh petugas. Selain itu hasil dari penelitian ini
juga menyatakan bahwa praktik pengembalian tidak sempurna tersebut merupakan
hal yang bertentangan dengan konsep ijarah bi al-‘amal karena tidak
adanya unsur kerelaan disebabkan ketidak jujuran petugas parkir terhadap biaya
yang telah ditetapkan oleh pemerintah kota Banda Aceh. Adapun faktor-faktor
terjadinya praktik pengembalian tidak sempurna yaitu susahnya mendapatkan uang
recehan untuk pengembalian pembayaran dan menilai uang Rp.500,- tidak mempunyai
nilai guna lagi.[17]
Selanjutnya Edi Saputra, yang berjudul Pertanggungan
risiko ekspedisi pengiriman barang oleh perusahaan Kerta Gaya Pusaka menurut
konsep ijarah bi al-amal. dalam jasa ekspedisi pengiriman barang PT
Kerta Gaya Pusaka tidak luput dari segala risiko yang mungkin terjadi dengan
berbagai alasan pada saat barang kiriman tersebut berada di tangan ekspedituer.
Banyaknya risiko dalam proses ekspedisi, mendorong pihak PT Kerta Gaya Pusaka
menggunakan berbagai metode untuk meminimalisirnya.
Dalam hal ini, ditinjau dalam koridor Islam, jasa
pengiriman barang tersebut termasuk dalam konsep ijarah. Pada ijarah konsep
pertanggungjawaban dibebani kepada ekspedituer, menurut para ulama
mazhab harus ada ganti rugi apabila terjadi kerusakan akibat kesengajaan atau
kelalaian, namum beberapa ulama berbeda pendapat atas pertanggungan risiko ini.
Penelitian ini terkait perumusan kerugian dan konsekuensi ganti rugi terhadap
barang kiriman yang mengalami kerusakan sewaktu berada dalam ekspedisi menurut
konsep ijarah bi al-amal, serta prosedur pertanggungan risiko ekspedisi
pengiriman barang oleh PT Kerta Gaya Pusaka menurut konsep ijarah bi al-amal
dalam fiqh muamalah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kerugian dan
konsekuensi ganti rugi terhadap barang kiriman yang mengalami kerusakan dalam
proses ekspedisi ditanggung perusahaan jika pengirim bersedia menambah biaya
pengiriman dengan cara menggunakan asuransi atau instrumen lain yang bisa
memproteksi barang kiriman tersebut. Pertanggungjawaban terhadap barang yang
mengalami kerusakan sewaktu berada dalam ekspedisi menurut ijarah bi al-amal
sama dengan tindakan ghashab, dalam hal ini ekspedituer membayar ganti
rugi sesuai dengan nilai barang atau mengganti dengan barang yang sama persis
dengan barang yang telah rusak. Prosedur pertanggungan risiko terhadap
ekspedisi pengiriman barang yang dilakukan oleh PT Kerta Gaya Pusaka belum
sesuai dengan konsep ijarah bi al-amal dalam fiqh muamalah dikarenakan
mereka tidak memberikan ganti rugi yang semestinya terhadap barang kiriman yang
rusak ketika barang itu telah berada di tangan ekspedituer kecuali
barang tersebut telah diasuransikan.[18]
1.6. Metode Penelitian
Sebuah keberhasilan penelitian sangat dipengaruhi
oleh metode penelitian yang dipakai, guna untuk mendapatkan data yang akurat
dari objek penelitian tersebut. Data yang dihasilkan dari pemakaian metode
penelitian akan membantu peneliti dalam menghasilkan karya ilmiah yang dapat
dipertanggungjawabkan nantinya.
Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian
ini menggunakan pendekatan kualitatif, yaitu suatu proses penelitian dan
pemahaman yang berdasarkan pada metodologi yang menyelidiki suatu fenomena
sosial dan masalah manusia. Pada pendekatan ini, peneliti membuat suatu
gambaran kompleks, meneliti pandangan responden, dan melakukan studi pada
situasi yang alami.[19]
Bogdan dan Taylor mengemukakan bahwa metode kualitatif merupakan
prosedur penelitian yang menghasilkan data deskriptif berupa kata-kata
tertulis maupun lisan dari orang-orang dan perilaku yang diamati.[20]
Menurut Maleong,
alat yang digunakan dalam pengumpulan data untuk penelitian kualitatif adalah
peneliti itu sendiri dan instrumen penelitian yaitu pedoman wawancara dan
dibantu dengan alat tulis, buku catatan dan alat-alat yang dapat digunakan
dalam mendokumentasikan penelitian seperti foto, handycam, dll, serta mengacu
pada pokok pertanyaan yang akan menjadi tujuan dalam penelitian . [21]
1.6.1.
Jenis Penelitian
Jenis penelitian ini adalah
penelitian lapangan, yaitu dengan mengumpulkan data-data. Metode yang digunakan dalam pembahasan skripsi ini adalah
deskriptif analisis yaitu suatu metode yang bertujuan membuat gambaran yang sistematis, faktual dan akurat
mengenai fakta, sifat serta hubungan antara fenomena yang ingin diketahui.[22]
Melalui metode deskriptif analisis, masalah yang ingin dibahas oleh
penulis mengenai implementasi akad ijarah bi al-‘amal pada perbaikan handphone
di UFO Ponsel Peunayong dan di analisa berdasarkan data yang diperoleh dari
toko UFO Peunayong.
1.6.2. Metode Pengumpulan
Data
a.
Data Primer
Field
research (penelitian lapangan) merupakan suatu penelitian lapangan yang
dilakukan terhadap objek pembahasan yang menitikberatkan pada kegiatan
lapangan, yaitu mengadakan penelitian di toko UFO Ponsel Peunayong Banda Aceh,
tentang implementasi akad ijarah bi al-amal pada perbaikan handphone
yang di analisis menurut perspektif ijarah bi al-amal. Melalui
penelitian ini diharapkan akan memperoleh data yang valid dan akurat.
b. Data Sekunder
Library research (data berasal dari literature
keperpustakaan), yaitu penelitian dengan menelaah dan membaca kitab-kitab
atau buku-buku, artikel, dan situs website yang berkaitan dengan ijarah
bi al-amal. Kemudian di kategorisasikan sesuai data yang terpakai untuk
menuntaskan karya ilmiah ini sehingga mendapat hasil yang valid.
1.6.3. Teknik Pengumpulan
Data
Untuk mendapatkan data yang sesuai dengan penelitian
ini, maka penulis menggunakan teknik pengumpulan data, yaitu dengan cara interview
guidance (wawancara terstruktur).
a. Wawancara terstruktur/ interview
guidance
Yaitu wawancara dengan membuat pertanyaan pokok
sebagai panduan bertanya, wawancara dilakukan dengan pemilik modal UFO Ponsel
Peunayong (T.Faisal), pengelola UFO Ponsel (Hamdani), dan (Rizki) jasa servis handphone pada UFO Ponsel Peunayong
Banda Aceh, untuk mengetahui lebih mendetil tentang implementasi akad ijarah
bi al-amal penguji 3 (tiga) orang
pada perbaikan handphone, sehingga mendapatkan data yang akurat dan
objektif yang berhubungan dengan pembahasan skripsi.
b. Dokumentasi.
Dokumentasi
adalah suatu teknik yang dilakukan dengan cara mengumpulkan data-data tertulis
yang diambil dari toko UFO Ponsel Peunayong mengenai gambaran umum lokasi
penelitian dan data-data lain yang sekiranya dibutuhkan sebagai pelengkap dalam
penelitian.
1.6.4.
Langkah-Langkah Analisis Data
Langkah-langkah yang penulis lakukan dalam penulisan
ini (design penelitian), adalah pertama memulainya dengan memaparkan hal yang
melatarbelakangi masalah tentang implementasi aqad ijarah
bi al-amal pada perbaikan handphone di toko UFO Ponsel Peunayong, menetapkan
pokok permasalahan serta tujuan pembahasan dan kemudian menetapkan metode yang
digunakan dalam penelitian ini. Langkah kedua adalah dengan memaparkan serta
mengkaji teori-teori yang telah ada mengenai tinjauan umum mengenai implementasi
akad ijarah bi al-amal, dimana pada usaha satu pengelola, jasa servis, dan pemilik modal
perbaikan handphone di UFO Ponsel Peunayong Banda Aceh. Langkah
ketiga dengan mengumpulkan data-data yang diperoleh baik dari hasil wawancara
dan dokumentasi kemudian dianalisis
dengan metode deskriptif analisis sehingga menjawab pokok permasalahan.
Selanjutnya,
metode analisis yang penulis gunakan dalam penelitian ini adalah dengan langkah
responden yaitu proses memilih, mengurangi dan memilah-milah data yang di pakai
dan yang tidak dipakai berkaitan dengan topik pembahasan. Kemudian diikuti
dengan langkah editing yaitu proses pengeditan berupa menyempurnakan dan
menyesuaikan bahasa (sesuai dengan ejaan yang dibenarkan atau EYD), peletakan
kalimat dan tanda-tanda baca (yaitu peletakan titik dan koma) dari data-data
yang digunakan dalam penulisan. Setelah semua data penelitian didapatkan, maka
selanjutnya diolah menjadi suatu pembahasan untuk menjawab persoalan yang ada
dengan didukung oleh data lapangan dan teori.[23]
Dalam
penyusunan dan penulisan skripsi ini berpedoman pada buku Pedoman Penulisan
Skripsi dan Laporan Akhir Studi Mahasiswa yang diterbitkan oleh Fakultas
Syari’ah IAIN Ar-Raniry Darussalam Banda Aceh Tahun 2010. Sedangkan untuk
terjemahan ayat-ayat Al-Qur’an dalam skripsi ini berpedoman kepada Al-Qur’an
dan Terjemahnya yang diterbitkan oleh Yayasan Penyelenggara Penterjemahan Al-Qur’an
Departemen Agama RI Tahun 2004.
1.7.
Sistematika Pembahasan
Untuk memudahkan para pembaca dalam mengikuti
pembahasan skripsi ini, maka dipergunakan sistematika pembahasannya dalam empat
bab, sebagaimana tersebut di bawah.
Bab Satu, Pendahuluan yang berisi Latar belakang
masalah, Rumusan masalah, Tujuan penelitian, Penjelasan istilah, Kajian pustaka,
Metode penelitian dan Sistematika pembahasan.
Bab Dua, merupakan pembahasan teoritis yang mencakup
Konsep akad ijarah bi al-amal dan Keabsahan
dalam Implementasinya yang berisi teori dan Pengertian ijarah bi al-amal dan Landasan hukum, Rukun dan Syarat ijarah
bi al-amal, Operasional akad ijarah bi al-amal, Pendapat fuqaha
tentang ketentuan objek akad dan upah dalam transaksi ijarah bi al-amal,
dan Pembatalan dan berakhirnya akad ijarah bi al-amal.
Bab Tiga, membahas hasil penelitian yang mencakup
tentang Bentuk Operasional Perbaikan handphone
di Toko UFO Ponsel Peunayong dan Mekanisme Perbaikan handphone, berisi tentang Manajemen Operasional Toko UFO Ponsel
Peunayong, Bentuk perjanjian perbaikan handphone
dengan pelanggan Toko UFO Ponsel Peunayong, Hak dan Kewajiban Toko UFO Ponsel
Peunayong terhadap Jasa servis handphone
dan Jasa servis handphone di toko UFO
Ponsel Peunayong dalam Pandangan ijarah
bi al-amal.
Bab Empat, merupakan
bab penutup yang memuat kesimpulan dan saran-saran dari
permasalahan-permasalahan yang penulis bahas.
[1]Wawancara dengan Hamdani,
Pengelola UFO Ponsel Peunayong,
Tanggal 20 Maret 2011.
[2]Wawancara dengan
Yulistri, Pelanggan UFO Ponsel
Peunayong, Tanggal 21 April 2011.
[3]Said Saad Marthon, Ekonomi
Islam (Di Tengah Krisis Ekonomi Global), (Jakarta: Zikrul Hakim, 1987), hlm. 20.
[4]Adi Warman A. Karim, Bank
Islam; Analisis Fiqh dan Keuangan, (Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada,
2007), hlm. 138.
[5]Nasrun Haroen, Fiqh
Muamalah Cet. Ke-2, (Jakarta: Gaya Media Pratama, 2007), hlm. 228.
[6]Muhammad Syafi’i Antonio,
Bank Syari’ah (Dasar Teori ke Praktek), (Jakarta: Gema Insani, 2001), hlm.
118.
[7]Sunarto Zulkifli, Panduan
Praktis Transaksi Perbankan Syari’ah, (Jakarta: Zikrul Hakim, 2003), hlm. 42.
[8]Sayyid Sabiq, Fiqh
Sunnah, jilid V, (terj. Nor Hasanuddin, dkk), (Jakarta: PT. Pena Pundi Aksara, 2006), hlm. 203.
[9]Adiwarman A.Karim, Bank
Islam; Analisis Fiqh dan Keuangan, (Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2007), hlm. 138.
[11]www.muniryusuf.com/pengertian-implementasi-menurut-beberapa-ahli
diakses Tanggal 24 Juni 2012.
[12]Ghrufron A. Mas’adi, Fiqh
Muamalah Konstektual, Cet. I, (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2002), hlm. 75.
[15]Telkomsel, Media Halo,
Edisi Agustus 2005.
[16]Khairuman, Kongsi
Dagang Pada Usaha Jual Beli Handphone di Toko UFO Ponsel Peunayong. hlm.
iv, (abstrak).
[17]Lili Aida, Praktik
Pengembalian Tidak Sempurna Pada Pembayaran Parkir Kendaraan Roda Dua Menurut
Konsep Ijarah bi amal Studi Kasus di Kecamatan Kuta Alam Kota Banda Aceh.
hlm. iv, (abstrak).
[18]Edi Saputra, Pertanggungan
Risiko Ekspedisi Pengiriman Barang oleh PT Kerta Gaya Pusaka Menurut Konsep
Ijarah Bi Amal. hlm. iv, (abstrak).
[19]Creswell, J. W, Qualitatif
Inquiry and Reseach Design, (California: Sage Publication, 1998), hlm. 82.
[20]Lexy J. Maleong, Metodelogi Penelitian
Kualitatif, (Jakarta: PT. Remaja Rosda Karya, 2004), hlm. 5.
[22]Muhammad Nazir, Metode
Penelitian, (Jakarta: Ghalia Indonesia, 1998), hlm. 63.
[23]Muhammad Nazir, Metode
Penelitian, (Jakarta: Ghalia Indonesia, 1998), hlm. 63.