PELAKSANAAN FUNGSI ANGGARAN DEWAN
PERWAKILAN RAKYAT ACEH
A. Latar Belakang Masalah
Dewan Perwakilan Rakyat Aceh
(DPRA) sebagai lembaga perwakilan rakyat di daerah Aceh merupakan wahana untuk
melaksanakan demokrasi berdasarkan Pancasila. Dalam pelaksanaannya diperlukan
kebijakan desentralisasi yang merupakan bagian dari demokratisasi pemerintahan.
Karena itu penguatan peran DPRA, baik dalam proses legislasi maupun pengawasan
atas jalannya pemerintah daerah perlu disempurnakan.[1]
Kewenangan Pemerintahan Aceh dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan
diatur dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh,
disamping itu berlaku juga Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dua kali terakhir dengan
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4844 ), Pasal 7 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan
Aceh , menyebutkan:
a.
Ayat (1) Pemerintah Aceh dan kabupaten/kota berwenang
mengatur dan mengurus urusan
pemerintahan dalam semua sektor publik kecuali urusan pemerintahan yang menjadi
kewenangan pemerintah.
b.
Ayat (2) Kewenangan pemerintah sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) meliputi urusan pemerintahan yang bersifat nasional, politik luar
negeri, pertahanan, keamanan, yustisi, moneter, fiskal nasional, dan urusan
tertentu dalam bidang agama.[2]
Dalam melaksanakan fungsi DPRA
mengenai Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Fungsi DPRA dimana dilakukan
terhadap:
a.
Fungsi legislasi (legislating), merupakan fungsi paling dasar dari sebuah lembaga
legislatif. Fungsi yang dimiliki ini bertujuan agar DPRA dapat membentuk
peraturan perundang-undangan yang baik. Kegiatan legislasi selalu identik
dengan proses pembentukan sebuah undang-undang. Melalui DPRA aspirasi
masyarakat ditampung, kemudian dari kehendak rakyat tersebut diimplementasikan
dalam undang-undang yang dianggap sebagai representasi rakyat banyak.
b.
Fungsi anggaran (budgeting),
Selain membuat produk perundang-undangan DPRA juga berfungsi menyusun anggaran
Negara. DPRA bersama presiden menyusun anggaran dalam RAPBA yang nantinya
dijadikan Undang-undang tentang anggaran penerimaan dan belanja Negara. Dalam
susunan keanggotaan DPRA sendiri ada panitia anggaran sebagai divisi khusus
yang mengurusi anggaran Negara.
c.
Fungsi pengawasan (controlling),
DPRA sebagai lembaga legislative yang dianggap sebagai representasi masyarakat
mempunyai tugas untuk mengawasi jalannya pemerintahan. Pemerintahan
dilaksanakan oleh eksekutif. Dalam hal melakukan pengawasan terhadap eksekutif
DPRA mempunyai wewenang untuk melakukan hak angket dan hak interpelasi.
Pengawasan yang dilakukan terkait dengan kebijakan yang diambil oleh pemerintah
(eksekutif). Eksekutif sebagai pelaksana undang-undang memang harus mendapatkan
pengawasan. Sebuah lembaga Negara yang tidak mendapatkan pengawasan maka akan
memungkinkan munculnya penyalahgunaan wewenang.
Pelaksanaan fungsi anggaran sangat terkait erat
dengan fungsi kontrol dalam hal pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah. Fungsi anggaran yang dimiliki oleh DPRA juga terkandung makna
pengawasan melekat terhadap pelaksanaan anggaran yang dilakukan oleh pemerintah
daerah.
Dalam bidang fungsi anggaran,
DPRA mempunyai kekuasaan untuk melakukan pengawasan atau pemeriksaan terhadap
pelaksanaan APBA. Hal ini biasanya dilakukan untuk mengetahui kebenaran formal
maupun materil, penggunaan uang daerah yang meliputi cara-cara pengeluaran,
prosedur-prosedur yang telah mengikuti ketentuan-ketentuan yang berlaku dan
pengadaan barang atau jasa yang telah sesuai dengan tujuan dari pengadaan
barang yang dimaksud. Peran DPRA dalam melakukan pengawasan ini sangat penting
untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan, penyelewengan dan kebocoran yang
dilakukan oleh pihak eksekutif dalam penggunaan APBA oleh Pemerintah Daerah.[3]
Dalam penyusunan APBA, DPRA
harus dapat melakukan dan mempertimbangkan dengan baik dan seksama dengan
memperhatikan skala prioritas, serta dalam pelaksanaannya harus terarah dan
terkendali sesuai dengan sasarannya sehingga benar-benar berdaya guna dan
berhasil guna. Peranan DPRA dalam tahap penyusunan APBA dipandang sebagai tugas
yang tidak dapat dipisahkan antara peranan Eksekutif dan Legislatif dalam
proses penyusunan APBA. Dengan demikian DPRA berwenang dalam mengesahkan
anggaran yang telah disusun oleh pihak eksekutif untuk masa tahun anggaran
mendatang.[4]
Dalam melaksanakan perencanaan
APBA, DPRA Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam juga membantu Kepala Daerah dalam
menyusun Nota Perubahan atas Rancangan Peraturan Daerah mengenai APBA.
Selanjutnya DPRA juga berperan dalam memberikan pendapat kepada kepala daerah
mengenai Nota Keuangan dan RAPERDA yang disampaikan Kepala Daerah pada DPRA.[5]
1. Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Aceh ditetapkan dengan Peraturan daerah selambat-lambatnya tiga bulan sebelum
tahun anggaran berakhir.
2. Perhitungan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Aceh ditetapkan dengan Peraturan Daerah selambat-lambatnya tiga bulan
setelah berakhirnya tahun anggaran yang bersangkutan.
3. Pedoman tentang penyusunan, perubahan dan
perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh ditetapkan dengan Peraturan
Daerah.
4. Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh yang
telah ditetapkan dengan Peraturan Daerah disampaikan kepada gubernur bagi
pemerintah kabupaten/kota dan kepada presiden melalui menteri dalam negeri bagi
pemerintah provinsi untuk diketahui.
5. Pedoman tentang penyusunan,
pertanggungjawaban, dan pengawasan keuangan daerah serta tata cara penyusunan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
ditetapkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Dari uraian di atas, dapat
diketahui betapa besarnya tugas dan wewenang dari DPRA, baik dalam menentukan
kebijaksanaan anggaran maupun merencanakan pembangunan yang merupakan tugas
pokok yang harus dilaksanakan untuk dapat mewujudkan kepentingan masyarakat.
Adapun fungsi anggarannya.
1. Hal-hal
yang berkenaan dengan pelaksanaan kebijakan dalam bentuk program-program kerja
pemerintahan dan pembangunan untuk mencapai tujuan bernegara sebagaimana
ditentukan dalam UUD 1945.
2. Haruslah
dimulai dengan penjabaran pelbagai kebijakan-kebijakan yang tertuang dalam
bentuk hukum yang berlaku berupa program-program kerja pemerintahan dan
pembangunan.
3. Bahkan
penyusunan angggaran pendapatan dan belanja tahunan itu harus pula mengacu
kepada perencanaan pembangunan jangka panjang dan menengah yang juga dituangkan
dalam bentuk undang-undang tersebut.
Karena itu pembangunan
nasional itu harus satu kesatuan dalam rangka pelaksanaannya, maka harus ada
keserasian antara pembangunan pusat dengan pembangunan di daerah. Pembangunan
ini dalam praktek sering tidak berjalan sesuai dengan yang diharapkan. Untuk
mewujudkan keterpaduan antara proyek-proyek ini, maka antara pembangunan pusat
dan pembangunan daerah harus dapat saling menunjang, dimana singkronisasinya
dilakukan melalui pelaksanaan fungsi anggaran oleh DPRA.
Di dalam hal permasalahan untuk
mencapai tertib administrasi dalam pengelolaan anggaran, maka kegiatan
ditingkat Kabupaten/Kota harus sesuai dengan peraturan yang berlaku sehingga kegiatan
pembangunan Prasarana dan Sarana secara sinergis mampu mendukung pembangunan sub
sektor tanaman pangan, hortikultura, perkebunan dan peternakan. Oleh sebab itu
dalam kaitannya dengan hal sebab utama tidak terlaksananya tugas dalam
melakasanakan tugas-tugas yang vital ini sering tidak dilaksanakan atau belum
dilaksanakan secara sempurna dan memuaskan atau dilaksanakan hanya
setengah-setengah, baik secara lembaga maupun secara individu, fraksi ataupun
komisi kurang ataupun belum berhasil melaksanakan fungsinya disebabkan minimnya
pengetahuan dasar maupun pengetahuan teknik yang dimiliki rata-rata anggota
DPRA dibandingkan dengan pihak eksekutif; adanya perasaan cepat puas atau
karena kemalasan dan kurangnya disiplin dan tanggung jawab pribadi sebagai wakil
rakyat.[6]
B. Rumusan Masalah
Berdasarkan dari latar
belakang diuraikan tersebut di atas, maka penulis mempunyai beberapa
permasalahan yang dapat dikemukakan dan dapat dijadikan sebagai pembahasan
dalam penulisan skripsi ini, yaitu:
1. Bagaimanakah pelaksanaan fungsi anggaran di
DPRA?
2. Apakah faktor-faktor yang menjadi kendala
bagi DPRA dalam melaksanakan fungsi anggaran?
C. Ruang Lingkup dan Tujuan Penulisan
Adapun yang
menjadi ruang lingkup dan tujuan penelitian ini adalah:
1. Untuk mengetahui pelaksanaan fungsi
anggaran DPRA.
2. Untuk mengetahui faktor-faktor yang
menjadi kendala bagi DPRA dalam melaksanakan fungsi anggaran.
D. Metode Penelitian
1. Defenisi Operasional Variabel
Penelitian
a. Pemerintahan adalah adalah segala urusan yang dilakukan oleh
Negara dalam menyelenggarakan kesejahteraan rakyatnya dan kepentingan Negara
sendiri; jadi tidak diartikan sebagai Pemerintah yang hanya menjalankan tugas
eksekutif saja, melainkan juga meliputi tugas-tugas lainnya temasuk legislatif
dan yudikatif.
b. Pemerintah adalah organisasi yang memiliki
kekuasaan untuk membuat dan menerapkan hukum dan undang-undang di wilayah
tertentu.
c. Fungsi Anggaran adalah Peranan anggaran pada suatu perusahaan
merupakan alat untuk membantu manajemen dalam pelaksanaan, fungsi perencanaan,
koordinasi, pengawasan dan juga sebagai pedoman kerja dalam menjalankan
perusahaan untuk tujuan yang telah ditetapkan.
2. Lokasi dan Populasi Penelitian
Lokasi penelitian dilakukan di Banda Aceh dengan
populasi penelitian sebagai berikut:
1. DPRA Provinsi Aceh.
2.
Sekretariat DPRA Provinsi Aceh.
1. DPRA Provisi Aceh
Dalam
hal peran DPRA Provinsi Aceh merupakan salah satu untuk mengawasi jalannya
pemerintahan yang cukup besar mengingat hal tersebut DPRA mempunyai
tanggungjawab yang cukup besar untuk mengawasi pelaksanaan dan penggunaan dana
otonomi khusus tersebut. Bagi DPRA pengawasan dilakukan melalui fungsi
pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan Pemerintah Provinsi Aceh serta
pelaksanaan fungsi legislasi dengan membentuk sejumlah Qanun yang berhubungan
dengan pelaksanaan dan penggunaan otonomi khusus.
2. Sekretariat
DPRA Provinsi Aceh
Sekretariat DPRA mempunyai
tugas melaksanakan kegiatan dalam rangka penyelenggaraan urusan umum,
sidang-sidang, pengurusan rumah tangga,
keuangan, humas dan protokol, hukum dan perundang-undangan di
lingkungan Sekretariat DPRA serta
melakukan koordinasi dengan Pemerintah Aceh.
3.
Cara Pengambilan Sampel
Pengambilan
sampel dilakukan secara kelayakan dan purposhive sampling yang diperkirakan
dapat mewakili keseluruhan populasi penelitian :
1. Responden
d. 6 (enam) orang Anggota Panitia Anggaran
DPRA Pemerintahan Aceh.
e. 1 (satu) orang Kasubbag pada Sekretariat
DPRA Pemerintahan Aceh dalam hal ini Kasubbag Rumah Tangga.
2. Informan
a. Kepala Bagian Persidangan pada Sekretariat
DPRA
b. Kepala Bagian Umum pada Sekretariat DPRA.
c. Kepala Bagian Hukum dan Perundang-Undangan
pada Sekretariat DPRA.
d. Kepala Bagian Keuangan pada Sekretariat
DPRA.
e. Kasubbag Persidangan pada Sekretariat
DPRA.
f. Kasubbag Anggaran pada Sekretariat DPRA.
4.
Cara Pengumpulan Data
Pengumpulan
data diperoleh dari penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Penelitian
kepustakaan bertujuan mengumpulkan data sekunder, dengan cara mempelajari
buku-buku, peraturan perundang-undangan dan teori-teori yang berhubungan dengan
penelitian ini, sedangkan penelitian lapangan bertujuan untuk mengumpulkan data
primer, dengan cara melakukan wawancara langsung dengan responden. Metode
deskriptif analisis dilakukan dengan cara mendeskripsikan, dengan maksud untuk
menemukan unsur-unsurnya, kemudian dianalisis, bahkan juga diperbandingkan
Sehingga, dapat disimpulkan bahwa metode deskriptif adalah sebuah cara atau
tekhnik yang dilakukan untuk memaparkan suatu permasalahan sehingga dapat
dengan jelas di analisis dan ditarik kesimpulan.
5. Cara Menganalisis Data
Data
yang di peroleh dari hasil penelitian perpustakaan di olah melalui metode
kualitatif, maksudnya suatu penelitian yang menghasilkan data yang berupa
informasi, kemudian uraian dalam bentuk tulisan dikaitkan dengan data lainnya,
sehingga diperoleh kejelasan terhadap suatu kebenaran, disamping diperoleh
gambaran baru ataupun menguatkan suatu gambaran yang telah ada, kemudian
dihadirkan dalam bentuk skripsi.
E. Sistematika Penulisan
Berdasarkan permasalahan dan
beberapa hal yang telah diuraikan sebelumnya maka susunan skripsi ini dibagi
dalam 4 (empat) bab yaitu:
Bab I, Pendahuluan yang berisi Latar belakang
permasalahan, Penelahan kepustakaan, Ruang lingkup dan Tujuan penelitian,
Metode penelitian dan Sistematika Penulisan.
Bab II, mengenai
teoritis berisi Tinjauan umum dan Fungsi DPR/DPRD yang terdiri dari Kedudukan
DPR/DPRD dan fungsinya dalam Regulasi, Fungsi Anggaran DPR/DPRD dan
Perkembangannya dalam Ketatanegaraan serta Hubungan DPRD dengan Pemerintah
Daerah,
Bab III, mengenai
Fungsi Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat Aceh yang berisi pembahasan terhadap
permasalahan yang timbul yaitu Pelaksanaan fungsi anggaran pada DPRA, Faktor-faktor
yang menjadi kendala bagi DPRA dalam melaksanakan fungsi anggaran.
Bab IV,
Merupakan bab penutup yang memuat kesimpulan dan saran-saran dari
permasalahan-permasalahan yang penulis bahas.
[1] Ulyah Zaki, Penolakan
Anggota DPRA terhadap Putusan MK tentang Pengujian UU Nomor 11 tahun 2006
tentang Pemerintahan Aceh Terkait Keberadaan Calon Independen, http://www.rakyataceh.com/index.phpopen=vie
w&newsid.html. diakses pada tanggal 8 Agustus 2012.
[2]Ilyas
Ismail et.al., Desentralisasi Kewenangan
Bidang Pertanahan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2006, Jurnal
Media Hukum Vol.17 No.1 Hlm.1-189 Yogyakarta Juni 2010 ISSN 0854-8919.
[3]Abdullah, Rozali, Pelaksanaan Otonomi Luas dan Isu Federalisme Sebagai Suatu Alternatif, Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2001, hlm.
23.
[4]Bintoro Tjokro Amidjojo, Pengantar Administrasi Pembangunan, Jakarta:
LP3ES, 1974, hlm. 12.
[5]D. J. Mamesah, Sistem Administrasi Keuangan Daerah, Jakarta: Gramedia Pustaka
Utama, 1995, hlm. 90.
[6]Yunan
Hilmy, “Optimalisasi peran dan fungsi
Panitia Legislasi Dalam Pelaksanaan Fungsi Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah”, Jakarta: Djambatan, 2003, hlm. 23-24.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar