Laman

Senin, 23 September 2013

PELAKSANAAN FUNGSI ANGGARAN DEWAN
PERWAKILAN RAKYAT ACEH

A.    Latar Belakang Masalah
Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) sebagai lembaga perwakilan rakyat di daerah Aceh merupakan wahana untuk melaksanakan demokrasi berdasarkan Pancasila. Dalam pelaksanaannya diperlukan kebijakan desentralisasi yang merupakan bagian dari demokratisasi pemerintahan. Karena itu penguatan peran DPRA, baik dalam proses legislasi maupun pengawasan atas jalannya pemerintah daerah perlu disempurnakan.[1]
Kewenangan Pemerintahan Aceh dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan diatur dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, disamping itu berlaku juga Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dua kali terakhir dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2008               (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844 ), Pasal 7 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh , menyebutkan:
a.       Ayat (1) Pemerintah Aceh dan kabupaten/kota berwenang mengatur  dan mengurus urusan pemerintahan dalam semua sektor publik kecuali urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintah.
b.      Ayat (2) Kewenangan pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi urusan pemerintahan yang bersifat nasional, politik luar negeri, pertahanan, keamanan, yustisi, moneter, fiskal nasional, dan urusan tertentu dalam bidang agama.[2]
Dalam melaksanakan fungsi DPRA mengenai Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Fungsi DPRA dimana dilakukan terhadap:
a.       Fungsi legislasi (legislating), merupakan fungsi paling dasar dari sebuah lembaga legislatif. Fungsi yang dimiliki ini bertujuan agar DPRA dapat membentuk peraturan perundang-undangan yang baik. Kegiatan legislasi selalu identik dengan proses pembentukan sebuah undang-undang. Melalui DPRA aspirasi masyarakat ditampung, kemudian dari kehendak rakyat tersebut diimplementasikan dalam undang-undang yang dianggap sebagai representasi rakyat banyak.
b.      Fungsi anggaran (budgeting), Selain membuat produk perundang-undangan DPRA juga berfungsi menyusun anggaran Negara. DPRA bersama presiden menyusun anggaran dalam RAPBA yang nantinya dijadikan Undang-undang tentang anggaran penerimaan dan belanja Negara. Dalam susunan keanggotaan DPRA sendiri ada panitia anggaran sebagai divisi khusus yang mengurusi anggaran Negara.
c.       Fungsi pengawasan (controlling), DPRA sebagai lembaga legislative yang dianggap sebagai representasi masyarakat mempunyai tugas untuk mengawasi jalannya pemerintahan. Pemerintahan dilaksanakan oleh eksekutif. Dalam hal melakukan pengawasan terhadap eksekutif DPRA mempunyai wewenang untuk melakukan hak angket dan hak interpelasi. Pengawasan yang dilakukan terkait dengan kebijakan yang diambil oleh pemerintah (eksekutif). Eksekutif sebagai pelaksana undang-undang memang harus mendapatkan pengawasan. Sebuah lembaga Negara yang tidak mendapatkan pengawasan maka akan memungkinkan munculnya penyalahgunaan wewenang.
Pelaksanaan fungsi anggaran sangat terkait erat dengan fungsi kontrol dalam hal pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Fungsi anggaran yang dimiliki oleh DPRA juga terkandung makna pengawasan melekat terhadap pelaksanaan anggaran yang dilakukan oleh pemerintah daerah.  
Dalam bidang fungsi anggaran, DPRA mempunyai kekuasaan untuk melakukan pengawasan atau pemeriksaan terhadap pelaksanaan APBA. Hal ini biasanya dilakukan untuk mengetahui kebenaran formal maupun materil, penggunaan uang daerah yang meliputi cara-cara pengeluaran, prosedur-prosedur yang telah mengikuti ketentuan-ketentuan yang berlaku dan pengadaan barang atau jasa yang telah sesuai dengan tujuan dari pengadaan barang yang dimaksud. Peran DPRA dalam melakukan pengawasan ini sangat penting untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan, penyelewengan dan kebocoran yang dilakukan oleh pihak eksekutif dalam penggunaan APBA oleh Pemerintah Daerah.[3]
Dalam penyusunan APBA, DPRA harus dapat melakukan dan mempertimbangkan dengan baik dan seksama dengan memperhatikan skala prioritas, serta dalam pelaksanaannya harus terarah dan terkendali sesuai dengan sasarannya sehingga benar-benar berdaya guna dan berhasil guna. Peranan DPRA dalam tahap penyusunan APBA dipandang sebagai tugas yang tidak dapat dipisahkan antara peranan Eksekutif dan Legislatif dalam proses penyusunan APBA. Dengan demikian DPRA berwenang dalam mengesahkan anggaran yang telah disusun oleh pihak eksekutif untuk masa tahun anggaran mendatang.[4]
Dalam melaksanakan perencanaan APBA, DPRA Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam juga membantu Kepala Daerah dalam menyusun Nota Perubahan atas Rancangan Peraturan Daerah mengenai APBA. Selanjutnya DPRA juga berperan dalam memberikan pendapat kepada kepala daerah mengenai Nota Keuangan dan RAPERDA yang disampaikan Kepala Daerah pada DPRA.[5]
1.      Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh ditetapkan dengan Peraturan daerah selambat-lambatnya tiga bulan sebelum tahun anggaran berakhir.
2.      Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh ditetapkan dengan Peraturan Daerah selambat-lambatnya tiga bulan setelah berakhirnya tahun anggaran yang bersangkutan.
3.      Pedoman tentang penyusunan, perubahan dan perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
4.      Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh yang telah ditetapkan dengan Peraturan Daerah disampaikan kepada gubernur bagi pemerintah kabupaten/kota dan kepada presiden melalui menteri dalam negeri bagi pemerintah provinsi untuk diketahui.
5.      Pedoman tentang penyusunan, pertanggungjawaban, dan pengawasan keuangan daerah serta tata cara penyusunan Anggaran  Pendapatan dan Belanja Daerah ditetapkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Dari uraian di atas, dapat diketahui betapa besarnya tugas dan wewenang dari DPRA, baik dalam menentukan kebijaksanaan anggaran maupun merencanakan pembangunan yang merupakan tugas pokok yang harus dilaksanakan untuk dapat mewujudkan kepentingan masyarakat. Adapun fungsi anggarannya.
1.      Hal-hal yang berkenaan dengan pelaksanaan kebijakan dalam bentuk program-program kerja pemerintahan dan pembangunan untuk mencapai tujuan bernegara sebagaimana ditentukan dalam UUD 1945.
2.      Haruslah dimulai dengan penjabaran pelbagai kebijakan-kebijakan yang tertuang dalam bentuk hukum yang berlaku berupa program-program kerja pemerintahan dan pembangunan.
3.      Bahkan penyusunan angggaran pendapatan dan belanja tahunan itu harus pula mengacu kepada perencanaan pembangunan jangka panjang dan menengah yang juga dituangkan dalam bentuk undang-undang tersebut.
Karena itu pembangunan nasional itu harus satu kesatuan dalam rangka pelaksanaannya, maka harus ada keserasian antara pembangunan pusat dengan pembangunan di daerah. Pembangunan ini dalam praktek sering tidak berjalan sesuai dengan yang diharapkan. Untuk mewujudkan keterpaduan antara proyek-proyek ini, maka antara pembangunan pusat dan pembangunan daerah harus dapat saling menunjang, dimana singkronisasinya dilakukan melalui pelaksanaan fungsi anggaran oleh DPRA.
Di dalam hal permasalahan untuk mencapai tertib administrasi dalam pengelolaan anggaran, maka kegiatan ditingkat Kabupaten/Kota harus sesuai dengan peraturan yang berlaku sehingga kegiatan pembangunan Prasarana dan Sarana secara sinergis mampu mendukung pembangunan sub sektor tanaman pangan, hortikultura, perkebunan dan peternakan. Oleh sebab itu dalam kaitannya dengan hal sebab utama tidak terlaksananya tugas dalam melakasanakan tugas-tugas yang vital ini sering tidak dilaksanakan atau belum dilaksanakan secara sempurna dan memuaskan atau dilaksanakan hanya setengah-setengah, baik secara lembaga maupun secara individu, fraksi ataupun komisi kurang ataupun belum berhasil melaksanakan fungsinya disebabkan minimnya pengetahuan dasar maupun pengetahuan teknik yang dimiliki rata-rata anggota DPRA dibandingkan dengan pihak eksekutif; adanya perasaan cepat puas atau karena kemalasan dan kurangnya disiplin dan tanggung jawab pribadi sebagai wakil rakyat.[6]





B.     Rumusan Masalah
Berdasarkan dari latar belakang diuraikan tersebut di atas, maka penulis mempunyai beberapa permasalahan yang dapat dikemukakan dan dapat dijadikan sebagai pembahasan dalam penulisan skripsi ini, yaitu:
1.      Bagaimanakah pelaksanaan fungsi anggaran di DPRA?
2.      Apakah faktor-faktor yang menjadi kendala bagi DPRA dalam melaksanakan fungsi anggaran?

C.    Ruang Lingkup dan Tujuan Penulisan
Adapun yang menjadi ruang lingkup dan tujuan penelitian ini adalah:
1.      Untuk mengetahui pelaksanaan fungsi anggaran DPRA.
2.      Untuk mengetahui faktor-faktor yang menjadi kendala bagi DPRA dalam melaksanakan fungsi anggaran.

D.    Metode Penelitian
1. Defenisi Operasional Variabel Penelitian
a.   Pemerintahan adalah adalah segala urusan yang dilakukan oleh Negara dalam menyelenggarakan kesejahteraan rakyatnya dan kepentingan Negara sendiri; jadi tidak diartikan sebagai Pemerintah yang hanya menjalankan tugas eksekutif saja, melainkan juga meliputi tugas-tugas lainnya temasuk legislatif dan yudikatif.
b.  Pemerintah adalah organisasi yang memiliki kekuasaan untuk membuat dan menerapkan hukum dan undang-undang di wilayah tertentu.
c.   Fungsi Anggaran adalah Peranan anggaran pada suatu perusahaan merupakan alat untuk membantu manajemen dalam pelaksanaan, fungsi perencanaan, koordinasi, pengawasan dan juga sebagai pedoman kerja dalam menjalankan perusahaan untuk tujuan yang telah ditetapkan.
2. Lokasi dan Populasi Penelitian
            Lokasi penelitian dilakukan di Banda Aceh dengan populasi  penelitian sebagai berikut:
                        1. DPRA Provinsi Aceh.
                        2. Sekretariat DPRA Provinsi Aceh.

1. DPRA Provisi Aceh

            Dalam hal peran DPRA Provinsi Aceh merupakan salah satu untuk mengawasi jalannya pemerintahan yang cukup besar mengingat hal tersebut DPRA mempunyai tanggungjawab yang cukup besar untuk mengawasi pelaksanaan dan penggunaan dana otonomi khusus tersebut. Bagi DPRA pengawasan dilakukan melalui fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan Pemerintah Provinsi Aceh serta pelaksanaan fungsi legislasi dengan membentuk sejumlah Qanun yang berhubungan dengan pelaksanaan dan penggunaan otonomi khusus.   
2. Sekretariat DPRA Provinsi Aceh
Sekretariat DPRA mempunyai tugas melaksanakan kegiatan dalam rangka penyelenggaraan urusan umum, sidang-sidang, pengurusan rumah tangga,  keuangan, humas dan protokol, hukum dan perundang-undangan di lingkungan  Sekretariat DPRA serta melakukan koordinasi dengan Pemerintah Aceh.

3.   Cara Pengambilan Sampel
            Pengambilan sampel dilakukan secara kelayakan dan purposhive sampling yang diperkirakan dapat mewakili keseluruhan populasi penelitian :
1.  Responden
d.      6 (enam) orang Anggota Panitia Anggaran DPRA Pemerintahan Aceh.
e.       1 (satu) orang Kasubbag pada Sekretariat DPRA Pemerintahan Aceh dalam hal ini Kasubbag Rumah Tangga.
2.  Informan
a.       Kepala Bagian Persidangan pada Sekretariat DPRA
b.      Kepala Bagian Umum pada Sekretariat DPRA.
c.       Kepala Bagian Hukum dan Perundang-Undangan pada Sekretariat DPRA.
d.      Kepala Bagian Keuangan pada Sekretariat DPRA.
e.       Kasubbag Persidangan pada Sekretariat DPRA.
f.       Kasubbag Anggaran pada Sekretariat DPRA.
4.   Cara Pengumpulan Data
                Pengumpulan data diperoleh dari penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Penelitian kepustakaan bertujuan mengumpulkan data sekunder, dengan cara mempelajari buku-buku, peraturan perundang-undangan dan teori-teori yang berhubungan dengan penelitian ini, sedangkan penelitian lapangan bertujuan untuk mengumpulkan data primer, dengan cara melakukan wawancara langsung dengan responden. Metode deskriptif analisis dilakukan dengan cara mendeskripsikan, dengan maksud untuk menemukan unsur-unsurnya, kemudian dianalisis, bahkan juga diperbandingkan Sehingga, dapat disimpulkan bahwa metode deskriptif adalah sebuah cara atau tekhnik yang dilakukan untuk memaparkan suatu permasalahan sehingga dapat dengan jelas di analisis dan ditarik kesimpulan.
5.   Cara Menganalisis Data
            Data yang di peroleh dari hasil penelitian perpustakaan di olah melalui metode kualitatif, maksudnya suatu penelitian yang menghasilkan data yang berupa informasi, kemudian uraian dalam bentuk tulisan dikaitkan dengan data lainnya, sehingga diperoleh kejelasan terhadap suatu kebenaran, disamping diperoleh gambaran baru ataupun menguatkan suatu gambaran yang telah ada, kemudian dihadirkan dalam bentuk skripsi. 

E.     Sistematika Penulisan
Berdasarkan permasalahan dan beberapa hal yang telah diuraikan sebelumnya maka susunan skripsi ini dibagi dalam 4 (empat) bab yaitu:
Bab  I, Pendahuluan yang berisi Latar belakang permasalahan, Penelahan kepustakaan, Ruang lingkup dan Tujuan penelitian, Metode penelitian dan Sistematika Penulisan.
Bab II, mengenai teoritis berisi Tinjauan umum dan Fungsi DPR/DPRD yang terdiri dari Kedudukan DPR/DPRD dan fungsinya dalam Regulasi, Fungsi Anggaran DPR/DPRD dan Perkembangannya dalam Ketatanegaraan serta Hubungan DPRD dengan Pemerintah Daerah,
Bab III, mengenai Fungsi Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat Aceh yang berisi pembahasan terhadap permasalahan yang timbul yaitu Pelaksanaan fungsi anggaran pada DPRA, Faktor-faktor yang menjadi kendala bagi DPRA dalam melaksanakan fungsi anggaran.
Bab IV, Merupakan bab penutup yang memuat kesimpulan dan saran-saran dari permasalahan-permasalahan yang penulis bahas. 











[1] Ulyah Zaki, Penolakan Anggota DPRA terhadap Putusan MK tentang Pengujian UU Nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh Terkait Keberadaan Calon Independen, http://www.rakyataceh.com/index.phpopen=vie w&newsid.html. diakses pada tanggal 8 Agustus 2012.
[2]Ilyas Ismail et.al., Desentralisasi Kewenangan Bidang Pertanahan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2006, Jurnal Media Hukum Vol.17 No.1 Hlm.1-189 Yogyakarta Juni 2010 ISSN 0854-8919.
[3]Abdullah, Rozali, Pelaksanaan Otonomi Luas dan Isu Federalisme Sebagai Suatu Alternatif,  Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2001, hlm. 23.
[4]Bintoro Tjokro Amidjojo, Pengantar Administrasi Pembangunan, Jakarta: LP3ES, 1974, hlm. 12.
[5]D. J. Mamesah, Sistem Administrasi Keuangan Daerah, Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 1995, hlm. 90.
[6]Yunan Hilmy, “Optimalisasi peran dan fungsi Panitia Legislasi Dalam Pelaksanaan Fungsi Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah”, Jakarta: Djambatan, 2003, hlm. 23-24.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar