Laman

Senin, 23 September 2013



IMPLEMENTASI AQAD IJARAH BI AL-AMAL
PADA PERBAIKAN HANDPHONE
(Studi Kasus di UFO Ponsel Peunayong)

1.1.Latar Belakang Masalah
Handphone merupakan salah satu alat komunikasi canggih yang dapat di genggam dan dibawa kemana saja serta dapat digunakan untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi dengan cepat dan dalam waktu yang singkat secara mempunyai fasilitas-fasilitas canggih, seperti kamera, video, MP3, 3G, rekaman suara, televisi, radio, dan lain sebagainya.
           Secara umum harganya sangat variatif, tergantung pada bentuk, merek atau tipe handphone. Akan tetapi, handphone tersebut akan cenderung mudah rusak apabila perawatan handphone tidak terjaga. Misalnya handphone tersebut sering terjatuh dan mengalami kerusakan pada komponen-komponen elektronika seperti kerusakan  fleksibel, LCD, loudspeaker dan sebagainya.
Dalam melakukan perbaikan handphone, karyawan UFO Ponsel Peunayong  berpedoman pada prinsip ekonomis, praktis, efektif, efisien, cermat, cepat, dan  tepat. Dimana prinsip ekonomis melakukan pemeriksaan awal serta memperbaiki kerusakan handphone agar biaya yang dibebankan kepada pelanggan tidak lebih dari setengah harga jual handphone. Prinsip praktis apabila kerusakan yang di alami tidak mempengaruhi komponen handphone secara keseluruhan tetapi menimbulkan efek tidak terduga yang mengakibatkan kerusakan lanjut pada handphone, maka karyawan UFO Ponsel Peunayong menyarankan atau memberikan pilihan lain kepada pelanggan. Misalnya pada kerusakan handphone yang tidak bisa isi ulang baterainya melalui charger karena kerusakan rangkaian  power supply dan charging unit handphone, maka dari  pada handphone dibongkar dengan mengganti komponen-komponen yang rusak dengan biaya yang besar.[1]
Kerusakan yang terjadi sering merugikan pelanggan. Pada saat  kerusakan pada salah satu perangkat handphone yang beberapa hari kemudian pelanggan terpaksa kembali lagi untuk memperbaiki handphone dikarenakan ada kerusakan pada komponen yang lainnya. Pada saat perbaikan handphone bisa jadi terjadi kerusakan pada komponen yang lain di karenakan komponen yang terdapat pada handphone sangat lunak, sehingga  mengakibatkan kerusakan pada bagian yang lain. hal ini akan merugikan bagi  pelanggan.
Kemudian perbaikan handphone tersebut ada yang dilakukan selama  dua hari, empat hari, satu minggu dan bahkan ada dua sampai empat minggu, menurut jenis kerusakan pada handphone tersebut. Pihak pekerja UFO Ponsel Peunayong mencatat barang yang sedang diservis baik dari penerimaannya, servisnya, maupun setelah servisnya selesai, tanggal servis dan tanggal selesai serta jenis kerusakan pada handphone dan dikembalikan kepada pelanggan guna untuk memberi keterangan kepada pelanggan agar tidak terjadi kekeliruan antara pekerja UFO dengan pelanggan. Kemungkinan apabila terjadi kerusakan dikemudian hari  pelanggan tidak mendapat garansi atas kerusakan handphone tersebut.
Dalam hal perbaikan handphone pada UFO Ponsel Peunayong tidak diberlakukan masa garansi karena belum tentu kerusakan yang sama terjadi pada  handphone tersebut setelah masa perbaikan, dan komponen yang terdapat pada  handphone sangat lunak, boleh jadi komponen-komponen yang sama akan mengalami kerusakan dan juga komponen-komponen yang lain pada saat perbaikan oleh jasa servis, apabila diberlakukan garansi akan merugikan pihak UFO Ponsel. Pihak UFO Ponsel Peunayong terlepas dari tanggung jawab setelah  pelanggan mengambil kembali handphone setelah masa perbaikan dari pihak UFO Ponsel Peunayong.
Selain itu, biaya perbaikan pada UFO Ponsel tidak digambarkan secara jelas pada awal perjanjian/ akad berkaitan dengan biaya keseluruhan perbaikan  handphone. Akan tetapi, dengan perkiraan harga komponen yang rusak pada  bagian handphone, misalnya harga LCD, fleksibel dan loudspeaker, dan itu belum   termasuk biaya jasa perbaikan. Sedangkan total biaya keseluruhan baru dinyatakan oleh pemberi jasa servis setelah handphone selesai masa perbaikan  dan siap pakai seperti semula. Dengan demikian pihak pelanggan terpaksa harus menerima kebijakan dari sepihak, serta unsur kerelaan dari pelanggan tidak jelas karena pemberi jasa servis memungut biaya perbaikan tanpa kesepakatan dari pelanggan.
Salah satu konsumen pelanggan UFO Ponsel Peunayong bernama Yulistri merasa dirugikan atas perbaikan handphonenya dengan tipe Nokia 5300, dimana salah satu komponen elektronika handphone mengalami kerusakan pada bagian fleksibel handphone, ketika masa perbaikan selesai, dengan biaya sebesar Rp.150.000,-. Namun tidak lama kemudian Pelanggan tersebut membawa kembali handphonenya ke UFO Ponsel Peunayong karena handphonenya mengalami  kerusakan pada komponen yang lain, yaitu layar LCD tidak terbaca. Dalam hal  ini berarti pemberi jasa servis tidak teliti dalam menangani perbaikan. Perkiraan harga LCD masih belum jelas dengan ongkos perbaikannya, setelah masa  perbaikan  selesai  baru  ditetapkan  total keseluruhan  harga dari pembelian LCD dengan ongkos perbaikan yaitu senilai Rp.500.000,-. Dengan demikian saudari Yulistri harus membayar harga perbaikan handphonenya dengan harga yang telah ditetapkan oleh pihak pemberi jasa servis. Seandainya harga tersebut diberitahu kepada saudari Yulistri sebelum perbaikan handphone, kemungkinan besar saudari Yulistri tidak akan memperbaiki handphonenya lagi, melainkan akan lebih baik untuk membeli handphone yang baru.[2]
Dari fakta, seharusnya pelanggan harus membayar handphone yang diperbaiki sesuai syarat atau perjanjian yang telah disepakati sesuai dengan kerusakan handphone dengan menggunakan bon atau nota bayar yang diberikan oleh pihak karyawan UFO Ponsel, agar tidak ada kesalahpahaman antara karyawan handphone dengan pelanggan pada suatu hari.
Dalam konsep muamalah transaksi yang dianjurkan adalah transaksi yang sama-sama menguntungkan atas dasar suka sama suka serta tidak merugikan salah satu pihak.[3] Praktik perbaikan handphone pada pembayaran jasa dilakukan pada saat pelanggan membayar biaya perbaikan kepada karyawan UFO Ponsel Peunayong, dimana pihak UFO Ponsel Peunayong langsung membuat  kesepakatan dengan pelanggan, seolah-olah itulah biaya perbaikan yang sebenarnya.
Adapun akad yang dilakukan dalam transaksi perbaikan handphone tersebut adalah akad ijarah, yaitu suatu akad pemindahan hak guna atas barang atau jasa melalui pembayaran upah sewa, tanpa diikuti dengan pemindahan  kepemilikan (ownership/ milkiyah), atas  barang  itu  sendiri.  Bentuk akad ijarah  yang diterapkan pada transaksi praktik perbaikan handphone di UFO Ponsel Peunayong adalah ijarah bi al-amal yaitu dengan cara memperkerjakan seseorang untuk melakukan perkerjaan.[4] Apabila orang yang diperkerjakan itu  bersifat pribadi, maka seluruh pekerjaan yang ditentukan menjadi tanggung jawabnya. Ijarah bi al-amal adalah dengan cara memperkerjakan seseorang  untuk melakukan pekerjaan. Ijarah seperti ini menurut ulama fiqh hukumnya boleh apabila jenis pekerjaan itu jelas.[5]
Akad ini juga merupakan akad sewa yang mana penyewa dapat menggunakan objek sewaan dengan membayar upah sewa selama masa yang telah  disepakati bersama. Pada akhir masa sewa, penyewa dapat memiliki objek sewaannya seperti buruh bangunan, tukang jahit, atau bersifat pribadi misalnya menggaji pembantu rumah tangga, tukang kebun, dan satpam. Menurut ulama  fiqh, ijarah seperti ini dibolehkan apabila jenis pekerjaan itu jelas dan tidak ada unsur ketidakrelaan.[6]
Hubungan ijarah bi al-amal dengan pelanggan yang terjadi di Toko UFO Ponsel Peunayong yaitu dimana pelanggan memberikan perbaikan handphone kepada pihak Ufo Ponsel untuk diperbaiki, pihak pemilik handphone memberikan ujrah/ijarah jasa yang dilakukan oleh pihak UFO Ponsel Peunayong. Dengan demikian pihak UFO Ponsel harus bertanggung jawab sepenuhnya terhadap jenis kerusakan barang yang akan diperbaiki. Setiap pekerjaan yang dilakukan oleh jasa servis merupakan tanggung jawab UFO Ponsel dan setiap perbaikan handphone harus ada unsur kejelasan terhadap jenis komponen-komponen handphone yang akan diperbaiki agar tidak terjadi kerusakan pada bagian komponen-komponen yang lain, dimana elektronika yang terdapat pada handphohne merupakan komponen yang sangat lunak.
Beberapa kalangan pemikir kontemporer seperti Sunarto Zulkifli mendefinisikan ijarah dengan transaksi pertukaran antara ‘ayn berbentuk jasa atau  manfaat dengan dayn.[7] Menurut Sayid Sabiq, ijarah adalah suatu jenis akad yang mengambil manfaat dengan jalan penggantian, pada hakikatnya ijarah adalah penjualan manfaat dengan pemindahan hak guna (manfaat) atas suatu barang atau  jasa dalam waktu tertentu melalui pembayaran sewa atau upah tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan barang itu sendiri. Akad ijarah tidak ada perubahan kepemilikan tetapi hanya perpindahan hak guna saja dari yang menyewakan kepada penyewa.[8]
Menurut Fatwa Dewan Syari’ah Nasional, ijarah adalah akad pemindahan hak guna (manfaat) atas suatu barang atau jasa dalam waktu tertentu melalui pembayaran upah atau sewa tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan barang itu sendiri.[9] Bahwa kebutuhan masyarakat untuk memperoleh manfaat suatu barang sering memerlukan pihak lain melalui akad ijarah, yaitu akad pemindahan hak guna (manfaat) atas suatu barang atau jasa dalam waktu tertentu melalui pembayaran sewa/upah, tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan barang itu sendiri.[10]
Dari gambaran di atas menunjukkan, bahwa praktik pada perbaikan handphone tersebut tidak sesuai yang dilakukan oleh pihak UFO Ponsel Peunayong tersebut dan tidak sesuai dengan konsep ijarah bi al-amal karena tidak ada unsur kerelaan dari pelanggan tidak jelas karena pemberi jasa servis memungut biaya perbaikan tanpa kesepakatan dari pelanggan. Adapun salah satu konsumen pelanggan UFO Ponsel Peunayong menyatakan dirugikan atas perbaikan handphonenya.

Berdasarkan uraian di atas dalam hal ini penulis tertarik untuk mengadakan suatu penelitian ilmiah yang berjudul: “IMPLEMENTASI AQAD IJARAH BI AL-AMAL PADA PERBAIKAN HANDPHONE (Studi Kasus di UFO Ponsel Peunayong).

1.2. Rumusan Masalah
            Berdasarkan latar belakang masalah di atas maka penulis merumuskan rumusan sebagai berikut:
  1. Bagaimana sistem perjanjian dan tanggung jawab pihak UFO Ponsel  terhadap barang yang di ijarah bi al-amal?
  2. Bagaimana ketentuan praktik perbaikan handphone di toko UFO Ponsel Peunayong menurut konsep ijarah bi al-amal?

1.3. Tujuan Penelitian
             Adapun tujuan dari penelitian ini yaitu :
1.      Untuk mengetahui sistem perjanjian dan tanggung jawab pihak UFO Ponsel terhadap barang yang di ijarah bi-amal.
2.      Untuk mengetahui praktik perbaikan handphone di toko UFO Ponsel Peunayong menurut konsep ijarah bi-amal.

1.4. Penjelasan Istilah
Untuk menghindari kesalahan pemahaman dan pengertian dalam pembahasan penulisan skripsi ini dan untuk mendapatkan gambaran yang benar dan tepat terhadap judul skripsi yang penulis bahas ini, maka kiranya lebih dahulu perlu penulis jelaskan istilah-istilah dalam skripsi ini, guna membatasi pokok pembahasan. Adapun istilah-istilah yang perlu dijelaskan adalah sebagai berikut:
1.4.1. Implementasi
              Implementasi adalah suatu  kegiatan yang terencana dan dilakukan secara sungguh-sungguh berdasarkan acuan norma tertentu untuk mencapai tujuan kegiatan.[11] Adapun pengertian implementasi menurut penulis adalah kegiatan yang dilakukan secara benar sesuai dengan aturan atau perjanjian yang disepakati bersama.
1.4.2. Akad
Akad secara bahasa adalah rabth artinya ikatan, mengikat maksudnya adalah menghimpun atau mengumpulkan dua ujung tali dan mengikat salah satunya pada yang lainnya hingga keduanya bersambung dan menjadi seperti seutas tali yang satu.[12] Adapun pengertian aqad menurut penulis adalah perjanjian yang dilakukan antara pihak UFO Ponsel Peunayong dengan pelanggan untuk mengikad keduanya dalam satu perkara atau kerja sama.
1.4.3. Ijarah bi al-amal
Ijarah atau pekerjaan adalah dengan cara memperkerjakan seseorang untuk memperkerjakan seseorang. Jadi ijarah bi al-amal merupakan suatu akad sewa-menyewa yang bersifat jasa atau pekerjaan.[13] Ijarah bi al-amal yang penulis maksud dalam pembahasan ini adalah sewa-menyewa jasa servis oleh pihak UFO Ponsel  Peunayong dalam hal perbaikan handphone di toko UFO Ponsel.
1.4.4. Handphone
Handphone (HP) berasal dari Bahasa Inggris yaitu “handphone” yang berarti telepon genggam.[14] Handphone (HP) adalah alat teknologi komunikasi nirkabel (tanpa kabel), yaitu layanan seluler berbentuk telepon genggam yang dapat dibawa kemana saja dan bentuknya seukuran dengan kantong baju, yang merupakan alat media komunikasi dan informasi yang dapat memberikan dan menerima informasi dari seluruh belahan dunia dengan cepat dan waktu yang singkat.[15]
Dengan demikian, pengertian handphone (HP) yang penulis maksud dalam pembahasan skripsi ini adalah salah satu alat komunikasi canggih yang dapat di genggam dan dibawa kemana saja serta dapat digunakan untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi dengan cepat dan  waktu yang singkat dan mempunyai fasilitas-fasilitas canggih, seperti, kamera, video, MP3, 3G, rekaman suara, Televisi, Radio, dan lain sebagainya. Jenis HP tersebut misalnya Nokia 5300, Nokia N73, Nokia E63, Sony Ericson Z810i, Sony Ericson K610i, Nexian G911 dan merek HP canggih lainnya.




1.5. Kajian Pustaka
Pusat kajian dalam pembahasan skripsi saya  mengenai Implementasi akad ijarah bi al-amal pada perbaikan handphone di toko UFO Ponsel Peunayong. Dengan demikian keaslian penelitian ini dapat dipertanggungjawabkan oleh penulis. Ada beberapa kajian terdahulu yang telah diteliti mengenai konsep ijarah bi al-amal yaitu:
Khairuman, bahwa yang telah meneliti di toko UFO Ponsel Peunayong yaitu mengenai konsep mudlarabah, sedangkan konsep ijarah bi al-amal belum ada yang meneliti di toko UFO Ponsel Peunayong. Dalam penelitiannya yang berjudul kongsi dagang pada usaha jual beli handphone di UFO Ponsel Peunayong dan mekanisme bagi hasilnya serta analisis menurut konsep mudlarabah dalam fiqh muamalah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa akad kerja sama dan kesepakatan antara pemodal dengan pengelola pada Toko UFO Ponsel berbentuk lisan didasarkan kepercayaan shahib al-mal kepada pengelola Ponsel tersebut.
Dalam perjanjian ini, modal usaha bersumber dari satu pihak, yaitu dari pemodal saja dalam bentuk cash yang digunakan sepenuhnya untuk keperluan usaha. Adapun mekanisme pembagian pendapatan yang diperoleh dari usaha UFO Ponsel Peunayong yaitu dimana hasil pendapatan yang diperoleh pada akhir bulan akan dibagi dua, setelah dikurangi semua biaya operasional. Sedangkan share risiko yang diterapkan dalam perjanjian juga dibagi sama, yaitu dibagi rata. Perspektif konsep mudlarabah terhadap kongsi dagang yang dilakukan oleh UFO Ponsel Peunayong dapat dikatakan belum sepenuhnya menerapkan konsep mudlarabah, yaitu pada share risiko, dimana ketika terjadi kerugian yang bukan diakibatkan oleh kelalaian mudlarib, mudlarib juga diharuskan untuk menanggung kerugian tersebut bersama-sama dengan shahib al-mal. Hal tersebut berbeda dengan konsep mudlarabah yang sebenarnya dalam fiqh muamalah.[16]
Lili Aida, yang berjudul Praktik pengembalian tidak sempurna pada pembiayaan parkir kendaraan roda dua menurut konsep ijarah bi al-amal studi kasus di Kecamatan Kuta Alam Kota Banda Aceh. Penelitian ini bertujuan untuk mencari jawaban dari persoalan pokok, yaitu bagaimana praktik pengembalian tidak sempurna pada  pembayaran parkir kendaraan roda dua yang dilakukan oleh petugas parkir, mengetahui pendapat pelanggan parkir terhadap petugas parkir dalam hal praktik pengembalian tidak sempurna tersebut dan menganalisa praktik pengembalian tidak sempurna pada pembayaran parkir kendaraan roda dua yang ditinjau menurut konsep ijarah bi al-amal. Adapun teknik dalam pengumpulan data pada penelitian ini adalah data yang didapatkan berdasarkan penelitian di lapangan yang diperoleh melalui wawancara dan kuisioner serta data bersumber dari buku bacaan dan lain sebagainya.
Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa praktik pengembalian tidak sempurna yang dilakukan oleh petugas tersebut tidak sesuai dengan kerelaan, walaupun ada sebagian yang rela asalkan sesuai dengan pelayanan yang diberikan oleh petugas. Selain itu hasil dari penelitian ini juga menyatakan bahwa praktik pengembalian tidak sempurna tersebut merupakan hal yang bertentangan dengan konsep ijarah bi al-‘amal karena tidak adanya unsur kerelaan disebabkan ketidak jujuran petugas parkir terhadap biaya yang telah ditetapkan oleh pemerintah kota Banda Aceh. Adapun faktor-faktor terjadinya praktik pengembalian tidak sempurna yaitu susahnya mendapatkan uang recehan untuk pengembalian pembayaran dan menilai uang Rp.500,- tidak mempunyai nilai guna lagi.[17]
Selanjutnya Edi Saputra, yang berjudul Pertanggungan risiko ekspedisi pengiriman barang oleh perusahaan Kerta Gaya Pusaka menurut konsep ijarah bi al-amal. dalam jasa ekspedisi pengiriman barang PT Kerta Gaya Pusaka tidak luput dari segala risiko yang mungkin terjadi dengan berbagai alasan pada saat barang kiriman tersebut berada di tangan ekspedituer. Banyaknya risiko dalam proses ekspedisi, mendorong pihak PT Kerta Gaya Pusaka menggunakan berbagai metode untuk meminimalisirnya.
Dalam hal ini, ditinjau dalam koridor Islam, jasa pengiriman barang tersebut termasuk dalam konsep ijarah. Pada ijarah konsep pertanggungjawaban dibebani kepada ekspedituer, menurut para ulama mazhab harus ada ganti rugi apabila terjadi kerusakan akibat kesengajaan atau kelalaian, namum beberapa ulama berbeda pendapat atas pertanggungan risiko ini. Penelitian ini terkait perumusan kerugian dan konsekuensi ganti rugi terhadap barang kiriman yang mengalami kerusakan sewaktu berada dalam ekspedisi menurut konsep ijarah bi al-amal, serta prosedur pertanggungan risiko ekspedisi pengiriman barang oleh PT Kerta Gaya Pusaka menurut konsep ijarah bi al-amal dalam fiqh muamalah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kerugian dan konsekuensi ganti rugi terhadap barang kiriman yang mengalami kerusakan dalam proses ekspedisi ditanggung perusahaan jika pengirim bersedia menambah biaya pengiriman dengan cara menggunakan asuransi atau instrumen lain yang bisa memproteksi barang kiriman tersebut. Pertanggungjawaban terhadap barang yang mengalami kerusakan sewaktu berada dalam ekspedisi menurut ijarah bi al-amal sama dengan tindakan ghashab, dalam hal ini ekspedituer membayar ganti rugi sesuai dengan nilai barang atau mengganti dengan barang yang sama persis dengan barang yang telah rusak. Prosedur pertanggungan risiko terhadap ekspedisi pengiriman barang yang dilakukan oleh PT Kerta Gaya Pusaka belum sesuai dengan konsep ijarah bi al-amal dalam fiqh muamalah dikarenakan mereka tidak memberikan ganti rugi yang semestinya terhadap barang kiriman yang rusak ketika barang itu telah berada di tangan ekspedituer kecuali barang tersebut telah diasuransikan.[18]

1.6. Metode Penelitian
Sebuah keberhasilan penelitian sangat dipengaruhi oleh metode penelitian yang dipakai, guna untuk mendapatkan data yang akurat dari objek penelitian tersebut. Data yang dihasilkan dari pemakaian metode penelitian akan membantu peneliti dalam menghasilkan karya ilmiah yang dapat dipertanggungjawabkan nantinya.
Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif, yaitu suatu proses penelitian dan pemahaman yang berdasarkan pada metodologi yang menyelidiki suatu fenomena sosial dan masalah manusia. Pada pendekatan ini, peneliti membuat suatu gambaran kompleks, meneliti pandangan responden, dan melakukan studi pada situasi yang alami.[19] Bogdan dan Taylor mengemukakan bahwa metode kualitatif merupakan prosedur penelitian yang menghasilkan data deskriptif berupa kata-kata tertulis maupun lisan dari orang-orang dan perilaku yang diamati.[20]
Menurut Maleong, alat yang digunakan dalam pengumpulan data untuk penelitian kualitatif adalah peneliti itu sendiri dan instrumen penelitian yaitu pedoman wawancara dan dibantu dengan alat tulis, buku catatan dan alat-alat yang dapat digunakan dalam mendokumentasikan penelitian seperti foto, handycam, dll, serta mengacu pada pokok pertanyaan yang akan menjadi tujuan dalam penelitian . [21]
1.6.1. Jenis Penelitian
Jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan, yaitu dengan mengumpulkan data-data. Metode yang  digunakan dalam pembahasan skripsi ini adalah deskriptif analisis yaitu suatu metode yang bertujuan membuat  gambaran yang sistematis, faktual dan akurat mengenai fakta, sifat serta hubungan antara fenomena yang ingin diketahui.[22] Melalui metode deskriptif analisis, masalah yang ingin dibahas oleh penulis mengenai implementasi akad ijarah bi al-‘amal pada perbaikan handphone di UFO Ponsel Peunayong dan di analisa berdasarkan data yang diperoleh dari toko UFO Peunayong.
1.6.2. Metode Pengumpulan Data
a. Data Primer          
              Field research (penelitian lapangan) merupakan suatu penelitian lapangan yang dilakukan terhadap objek pembahasan yang menitikberatkan pada kegiatan lapangan, yaitu mengadakan penelitian di toko UFO Ponsel Peunayong Banda Aceh, tentang implementasi akad ijarah bi al-amal pada perbaikan handphone yang di analisis menurut perspektif ijarah bi al-amal. Melalui penelitian ini diharapkan akan memperoleh data yang valid dan akurat.
b.  Data Sekunder
Library research (data berasal dari literature keperpustakaan), yaitu penelitian dengan menelaah dan membaca kitab-kitab atau buku-buku, artikel, dan situs website yang berkaitan dengan ijarah bi al-amal. Kemudian di kategorisasikan sesuai data yang terpakai untuk menuntaskan karya ilmiah ini sehingga mendapat hasil yang valid.
1.6.3. Teknik Pengumpulan Data
Untuk mendapatkan data yang sesuai dengan penelitian ini, maka penulis menggunakan teknik pengumpulan data, yaitu dengan cara interview guidance (wawancara terstruktur).
a.   Wawancara terstruktur/ interview guidance
Yaitu wawancara dengan membuat pertanyaan pokok sebagai panduan bertanya, wawancara dilakukan dengan pemilik modal UFO Ponsel Peunayong (T.Faisal), pengelola UFO Ponsel (Hamdani), dan (Rizki) jasa servis handphone pada UFO Ponsel Peunayong Banda Aceh, untuk mengetahui lebih mendetil tentang implementasi akad ijarah bi al-amal penguji 3 (tiga) orang pada perbaikan handphone, sehingga mendapatkan data yang akurat dan objektif yang berhubungan dengan pembahasan skripsi.
b.  Dokumentasi.
              Dokumentasi adalah suatu teknik yang dilakukan dengan cara mengumpulkan data-data tertulis yang diambil dari toko UFO Ponsel Peunayong mengenai gambaran umum lokasi penelitian dan data-data lain yang sekiranya dibutuhkan sebagai pelengkap dalam penelitian.
1.6.4. Langkah-Langkah Analisis Data
Langkah-langkah yang penulis lakukan dalam penulisan ini (design penelitian), adalah pertama memulainya dengan memaparkan hal yang melatarbelakangi masalah tentang implementasi aqad ijarah bi al-amal pada perbaikan handphone di toko UFO Ponsel Peunayong, menetapkan pokok permasalahan serta tujuan pembahasan dan kemudian menetapkan metode yang digunakan dalam penelitian ini. Langkah kedua adalah dengan memaparkan serta mengkaji teori-teori yang telah ada mengenai tinjauan umum mengenai implementasi akad ijarah bi al-amal, dimana pada usaha satu pengelola, jasa servis, dan pemilik modal perbaikan handphone di UFO Ponsel Peunayong Banda Aceh. Langkah ketiga dengan mengumpulkan data-data yang diperoleh baik dari hasil wawancara dan dokumentasi  kemudian dianalisis dengan metode deskriptif analisis sehingga menjawab pokok permasalahan.
Selanjutnya, metode analisis yang penulis gunakan dalam penelitian ini adalah dengan langkah responden yaitu proses memilih, mengurangi dan memilah-milah data yang di pakai dan yang tidak dipakai berkaitan dengan topik pembahasan. Kemudian diikuti dengan langkah editing yaitu proses pengeditan berupa menyempurnakan dan menyesuaikan bahasa (sesuai dengan ejaan yang dibenarkan atau EYD), peletakan kalimat dan tanda-tanda baca (yaitu peletakan titik dan koma) dari data-data yang digunakan dalam penulisan. Setelah semua data penelitian didapatkan, maka selanjutnya diolah menjadi suatu pembahasan untuk menjawab persoalan yang ada dengan didukung oleh data lapangan dan teori.[23]
Dalam penyusunan dan penulisan skripsi ini berpedoman pada buku Pedoman Penulisan Skripsi dan Laporan Akhir Studi Mahasiswa yang diterbitkan oleh Fakultas Syari’ah IAIN Ar-Raniry Darussalam Banda Aceh Tahun 2010. Sedangkan untuk terjemahan ayat-ayat Al-Qur’an dalam skripsi ini berpedoman kepada Al-Qur’an dan Terjemahnya yang diterbitkan oleh Yayasan Penyelenggara Penterjemahan Al-Qur’an Departemen Agama RI Tahun 2004.

1.7. Sistematika Pembahasan
Untuk memudahkan para pembaca dalam mengikuti pembahasan skripsi ini, maka dipergunakan sistematika pembahasannya dalam empat bab, sebagaimana tersebut di bawah.
Bab Satu, Pendahuluan yang berisi Latar belakang masalah, Rumusan masalah, Tujuan penelitian, Penjelasan istilah, Kajian pustaka, Metode penelitian dan Sistematika pembahasan.
Bab Dua, merupakan pembahasan teoritis yang mencakup Konsep akad ijarah bi al-amal dan Keabsahan dalam Implementasinya yang berisi teori dan Pengertian ijarah bi al-amal dan Landasan hukum, Rukun dan Syarat ijarah bi al-amal, Operasional akad ijarah bi al-amal, Pendapat fuqaha tentang ketentuan objek akad dan upah dalam transaksi ijarah bi al-amal, dan Pembatalan dan berakhirnya akad ijarah bi al-amal.
Bab Tiga, membahas hasil penelitian yang mencakup tentang Bentuk Operasional Perbaikan handphone di Toko UFO Ponsel Peunayong dan Mekanisme Perbaikan handphone, berisi tentang Manajemen Operasional Toko UFO Ponsel Peunayong, Bentuk perjanjian perbaikan handphone dengan pelanggan Toko UFO Ponsel Peunayong, Hak dan Kewajiban Toko UFO Ponsel Peunayong terhadap Jasa servis handphone dan Jasa servis handphone di toko UFO Ponsel Peunayong dalam Pandangan ijarah bi al-amal.
Bab Empat, merupakan bab penutup yang memuat kesimpulan dan saran-saran dari permasalahan-permasalahan yang penulis bahas.




[1]Wawancara dengan Hamdani, Pengelola UFO Ponsel Peunayong, Tanggal 20 Maret 2011.
[2]Wawancara dengan Yulistri, Pelanggan UFO Ponsel Peunayong, Tanggal 21 April 2011.

[3]Said Saad Marthon, Ekonomi Islam (Di Tengah Krisis Ekonomi Global), (Jakarta:  Zikrul Hakim, 1987), hlm. 20.
[4]Adi Warman A. Karim, Bank Islam; Analisis Fiqh dan Keuangan, (Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2007), hlm. 138.

[5]Nasrun Haroen, Fiqh Muamalah Cet. Ke-2, (Jakarta: Gaya Media Pratama, 2007), hlm.  228.
[6]Muhammad Syafi’i Antonio, Bank Syari’ah (Dasar Teori ke Praktek), (Jakarta: Gema Insani, 2001), hlm. 118.

[7]Sunarto Zulkifli, Panduan Praktis Transaksi Perbankan Syari’ah, (Jakarta: Zikrul Hakim, 2003), hlm. 42.
[8]Sayyid Sabiq, Fiqh Sunnah, jilid V, (terj. Nor Hasanuddin, dkk), (Jakarta: PT. Pena Pundi Aksara, 2006), hlm. 203.

[9]Adiwarman A.Karim, Bank Islam; Analisis Fiqh dan Keuangan, (Jakarta: PT. Raja  Grafindo Persada, 2007), hlm. 138.

 [10]H.M. Ichwan Sam, dkk. Himpunan Fatwa Dewan Syariah Nasional, Cet II, (Jakarta: PT. Intermasa, 2003), hlm. 58.
[12]Ghrufron A. Mas’adi, Fiqh Muamalah Konstektual, Cet. I, (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2002),  hlm. 75.

                [13]Wahbah Al-Zuhaili,  Fiqh  Islami Wa Adillatuh,  Jilid V,  (Mesir: Dar al-Fikr, 2004), hlm.  350.
 [14]Hassan Shadily, Kamus Inggris Indonesia, Cet. XVI, (Jakarta: Gramedia, 1988), hlm.  307.

[15]Telkomsel, Media Halo, Edisi Agustus 2005.                       
[16]Khairuman, Kongsi Dagang Pada Usaha Jual Beli Handphone di Toko UFO Ponsel Peunayong. hlm. iv, (abstrak).
[17]Lili Aida, Praktik Pengembalian Tidak Sempurna Pada Pembayaran Parkir Kendaraan Roda Dua Menurut Konsep Ijarah bi amal Studi Kasus di Kecamatan Kuta Alam Kota Banda Aceh. hlm. iv, (abstrak).
[18]Edi Saputra, Pertanggungan Risiko Ekspedisi Pengiriman Barang oleh PT Kerta Gaya Pusaka Menurut Konsep Ijarah Bi Amal. hlm. iv, (abstrak).
[19]Creswell, J. W, Qualitatif Inquiry and Reseach Design, (California: Sage Publication, 1998), hlm. 82.

[20]Lexy  J. Maleong, Metodelogi Penelitian Kualitatif, (Jakarta: PT. Remaja Rosda Karya, 2004), hlm. 5.
               
[21]Ibid., hlm. 10.

[22]Muhammad Nazir, Metode Penelitian, (Jakarta: Ghalia Indonesia, 1998), hlm. 63.
[23]Muhammad Nazir, Metode Penelitian, (Jakarta: Ghalia Indonesia, 1998), hlm. 63.