Laman

Senin, 23 September 2013

JIHAD DENGAN BOM BUNUH DIRI MENURUT
PANDANGAN YUSUF AL-QARADHAWI

1.1. Latar Belakang Masalah
Salah satu ajaran Islam yang langsung ditunjukkan Allah SWT melalui Al-Qur’an adalah ajaran tentang jihad. Selanjutnya ajaran ini cukup banyak mendapat perhatian dari hadits Rasulullah SAW dan ijtihad para Ulama. Adapun hingga saat ini, fenomena jihad kian berkembang dan menjadi perbincangan yang serius dan menarik dikalangan masyarakat baik yang ada di dalam negeri maupun luar negeri. Perkembangan jihad yang sangat memberi respons positif maupun negatif ini diakibatkan karena adanya praktek mutakhir yang dikenal dengan istilah ‘Bom Syahid’. Sehingga semakin menambah minat para pengkajinya  untuk mengetahui lebih jauh mengenai hakikat jihad.
Secara bahasa, kata jihad (al-jihad) dalam Al-Qur`an berasal dari turunan kata juhd atau jahd.[1] Kata juhd berarti “kemampuan”, “kesanggupan, daya upaya dan kekuatan”.[2] Adapun kata jihad biasanya diterjemahkan dengan “sungguh-sungguh atau kesungguhan, letih atau sukar”.[3] Dalam pengertian umum, ”secara semantik kata jihad mengerahkan tenaga, daya upaya atau kemampuan untuk melawan suatu objek yang tercela dalam rangka menegakkan agama Allah SWT. “Objek itu adalah: 1) musuh yang kelihatan; 2) setan; 3) nafsu”.[4] Sedangkan dalam pengertian khusus, ‘jihad diartikan sebagai perang dan biasanya diikuti anak kalimat fi sabilillah (di jalan Allah)”.[5]
Dalam pengertian fikih, “jihad berarti meluangkan segala usaha dan berupaya sekuat tenaga dan menanggung segala kesulitan di dalam memerangi musuh dan menahan agresinya”.[6] Melaksanakan jihad wajib bagi setiap muslim. “Jihad yang dianjurkan adalah jihad dalam pengertian perang untuk membela kebenaran dengan cara menyusun kekuatan militer dan melengkapi sarana pertahanan darat, laut dan udara pada setiap saat”.[7]
Berdasarkan penjelasan di atas, maka jihad dalam konteks perang dengan  pasukan kafir memiliki tiga prinsip. Prinsip yang dimaksud adalah: “pertama, dilihat dari segi tujuannya jihad dalam Islam adalah fi sabilillah. Ini  berarti, pada prinsipnya jihad yang dilakukan adalah demi tegaknya Islam dan melindungi umat Islam dari segala yang melemahkan, merusak dan menghancurkan agama Islam. Kedua, bahwa jihad diwajibkan melalui ketetapan hukum yang diambil oleh penguasa, pemimpin umat Islam yang legal. Ketiga, jihad dalam Islam pada prinsipnya dilakukan sebagai reaksi atau balasan terhadap aksi yang dilakukan pihak musuh terhadap Islam”.[8] Sebagai ibadah jihad dilakukan semata mata untuk membuktikan ketaatan seorang hamba kepada Allah SWT, “dengan harapan dapat menjadi syuhada’ dalam artian mendapat pahala dan masuk syurga”.[9] Dalam hal ini menjadi syahid (mati karena membela agama) merupakan cita cita tertinggi bagi setiap muslim yang melakukan jihad.
Adapun dalam praktek jihad dengan melakukan bom bunuh diri yang dikenal sekarang ini adalah praktek baru yang bagi pelakunya merupakan jalan untuk mencapai syahid. “Bom bunuh diri dalam etimologi Arab dikenal dengan `amaliyyah al-Intihariyyah yaitu tindakan yang secara sengaja mematikan diri sendiri dengan cara membawa bom (peledak) kepada sekumpulan orang orang kafir untuk membunuh mereka”.[10] Seiring dengan majunya teknologi, metode bom bunuh diri pun meluas, dalam prakteknya tidak hanya datang dan meledakkan bom dalam sekelompok kawanan pasukan tentara kafir, akan tetapi bisa juga membajak dan meledakkan pesawat yang di dalamnya terdapat kafir Harbi.[11] Hal ini dilakukan karena orang-orang kafir tersebut telah membuat kerusakan dan memusuhi orang Islam, sebagaimana  yang terjadi pada salah satu Negara di Timur Tengah yaitu Palestina. Adapun yang terjadi di Indonesia, aksi tersebut merupakan tindakan yang krusial yang mengatasnamakan agama bagi beberapa kelompok yang menganggap dirinya sebagai pasukan jihad.
Dalam hal ini, sebagian Intelektual Muslim mempersepsikan bahwa aksi bom bunuh diri tersebut merupakan syubhat dan pada umumnya dilarang oleh agama, karena bunuh diri merupakan hal yang haram dipraktekkan walau dengan alasan apapun (QS. An-Nisa: 29-30). Dalam lain hal sebagian Intelektual Muslim  menyatakan bahwa aksi bom bunuh diri tersebut wajib dilakukan dengan syarat diserang musuh dan hukumnya “fardhu ‘ain”,[12] karena merupakan amalan Istisyhadiyah yaitu aksi mencari syahid dan membela agama wajib bagi tiap-tiap muslim yang mukallaf.
Dengan perbedaan yang cukup jelas tersebut tidak serta merta hukum pelaksanaan jihad melalui bom bunuh diri menjadi haram disebabkan praktek bunuh diri tersebut dianggap melanggar syariat. Sebab, dikalangan Ulama sendiri juga populer sebuah kaidah hukum yang berbunyi;
“Sesungguhnya hukum itu berubah sesuai dengan ada atau tidaknya `illah”.
Illat sendiri, secara bahasa berarti suatu nama bagi suatu kondisi yang mengubah (bentuk, keberadan, dll) sesuatu yang menjadi tempatnya.[13] Sementara dalam istilah yang lazim dipahami dalam Ushul Fiqh, yang dimaksud dengan ‘illat tersebut ialah sesuatu yang adanya menyebabkan wajibnya pelaksanaan suatu hukum. Dalam konteks jihad sebagaimana biasanya, yang menjadi ‘illatnya hanyalah memerangi dan membunuh musuh (orang kafir). Sementara dalam aksi bom bunuh diri, selain memerangi dan membunuh musuh juga terjadi pembunuhan atas diri sendiri bagi setiap pelaku yang melakukan aksi tersebut.
Dengan adanya perbedaan ‘illat tersebut, sesuai dengan logika hukum yang terkandung dalam kaidah yang dikemukakan di atas, mestinya hukum jihad dengan bom bunuh diri tersebut tidaklah serta merta dikatakan haram hukumnya, jika ada penyebab penyebab lain yang menjadikannya wajib untuk dilaksanakan demi membela agama dan hak-hak kaum Muslim. Dalam hal tersebut Yusuf Al-Qaradhawi salah seorang intelektual muslim dan pakar hukum Islam telah mencoba menguraikan permasalahan jihad mengenai hukum dan teknis pelaksananya, ulama yang lahir di mesir tersebut berpandangan bahwa dalam negara terdapat kewajiban jihad untuk menjaga dakwah Islam dan tanah Islam serta menyampaikan risalah Islam ke seluruh penjuru dunia sampai tidak ada lagi fitnah, dan semua agama untuk Allah SWT.[14] Menarik untuk diteliti mengenai pendapat Yusuf Al-Qaradhawi tentang adanya metode baru dalam berjihad yang sebelumnya tidak pernah dijumpai pada zaman klasik yaitu yang lebih dikenal dengan sebutan praktek bom bunuh diri, yang sebelumnya juga hal tersebut menjadi perdebatan hangat antara halal dan haramnya hukum bom bunuh diri.
Berdasarkan dari latar belakang di atas, penulis merasa sangat tertarik untuk melakukan penelitian dan mengkaji lebih mendalam mengenai hukum pelaksanaan jihad yang dilakukan dengan bom bunuh diri tersebut dalam bentuk skripsi dengan judul: “Jihad Dengan Bom Bunuh Diri Menurut Pandangan Yusuf Al-Qaradhawi”.

1.2.  Rumusan Masalah
            Berdasarkan dari latar belakang diuraikan tersebut di atas, maka penulis mempunyai beberapa rumusan masalah yang dapat dijadikan sebagai bahan pembahasan dalam penulisan skripsi ini, yaitu :
1.      Bagaimanakah hukum jihad dengan bom bunuh diri dalam pandangan Islam?
2.      Bagaimanakah pandangan Yusuf Al-Qaradhawi terhadap hukum bom bunuh diri untuk tujuan jihad?

1.3.   Tujuan Penelitian
Adapun tujuan penelitian  dalam penulisan skripsi ini yaitu:
1.      Untuk mengetahui dan menjelaskan hukum jihad dengan bom bunuh diri dalam pandangan Islam.
2.      Untuk mengetahui dan menjelaskan hukum jihad dengan bom bunuh diri dalam pandangan Yusuf Al-Qaradhawi.

1.4. Penjelasan Istilah
Sebelum penulis menjelaskan lebih jauh tentang skripsi ini ada baiknya penulis terlebih dahulu menjelaskan beberapa istilah yang menyangkut dengan judul agar tidak terjadi kesalahpahaman pada pembaca dalam mengartikan skripsi ini, kata-kata istilah yang akan dijelaskan adalah sebagai berikut:
1.4.1. Jihad
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, “jihad diartikan sebagai: 1) usaha dengan segala daya dan upaya untuk mencapai kebaikan. 2) usaha dengan sungguh untuk membela agama Islam dengan mengorbankan harta benda, jiwa dan raga. 3) perang suci melawan orang kafir untuk mempertahankan agama Islam. Berjihad berarti berperang dijalan Allah SWT”.[15] Kata jihad berasal dari bahasa arab al-jihad yang berarti “mengerahkan tenaga dan kemampuan. Hukum jihad adalah fardhu kifayyah (kewajiban kolektif), artinya diwajibkan kepada setiap orang untuk berperang, tetapi apabila sudah dilaksanakan oleh sebagian umat Islam dan musuh dapat dihalau dan kemenangan dapat dicapai, atau terjadi perjanjian damai antara dua kelompok yang berseteru, maka kewajiban itu gugur bagi muslim yang lainnya”.[16]

1.4.2. Bom Bunuh Diri
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia disebutkan bahwa bunuh diri berupa tindakan seorang yang dengan sengaja mematikan diri sendiri.[17] Selanjutnya istilah bom bunuh diri berpengertian yaitu upaya seorang yang sengaja mematikan diri sendiri dengan bantuan senjata peledak yang berisi mesiu atau bahan peledak dengan kemampuan menghancurkan lebih dahsyat dari pada peluru.[18]
Bunuh  diri dalam bahasa inggris dikenal dengan suicide; dalam budaya Jepang dikenal dengan istilah harakiri, adalah tindakan mengakhiri hidup sendiri tanpa bantuan aktif orang lain. Adapun bunuh diri dalam bahasa arab dikenal dengan “amaliyyah al-intihariyyah yaitu tindakan yang secara sengaja mematikan diri sendiri. Sementara bom bunuh diri yang dikenal sekarang adalah tindakan yang secara sengaja mematikan diri sendiri dengan cara membawa bom (bahan peledak) kepada sekumpulan orang-orang kafir untuk membunuh dan memerangi mereka”.[19] Dalam kaitan ini kafir yang diperangi adalah kafir harbi yang menjadi musuh bagi umat Islam, karena telah menggangggu dan merampas hak hak orang Islam.

1.5.  Kajian Pustaka
Berdasarkan penulusuran yang penulis lakukan di perpustakaan IAIN Ar-Raniry Banda Aceh, belum ada  skripsi yang membahas tentang Hukum Jihad dengan Bom Bunuh Diri Menurut Pandangan Yusuf Al-Qaradhawi.
Adapun persoalan yang menyangkut tentang Hukum Jihad dengan Bom Bunuh Diri Menurut Pandangan Yusuf Al-Qaradhawi meliputi:
Buku pertama, berjudul Bom Bunuh Diri dalam Timbangan Syari’at, yang ditulis oleh Abu Karimah Askari bin Jamal, dalam tulisannya Abu Karimah menyatakan haram hukumnya melaksanakan bom bunuh diri walau dengan alasan apapun karena tidak sesuai dengan hukum syari'at.
Buku kedua ialah yang berjudul Bom Bunuh Diri: Adakah Dalam Ajaran Islam, yang ditulis oleh Mawardi Siregar seorang Ketua Lembaga Study Pengembangan Dakwah (LSPD) Sumatera Utara. Dalam tulisannya beliau menyatakan bahwa bom bunuh diri bukunlah bentuk jihad dan hukum bagi pelaksanaan aksi tersebut adalah haram, karena sama halnya dengan melakukan bunuh diri yang dilarang dalam agama, bahkan bagi pelaku tersebut adalah teroris yang mengganggu keamanan sosial. Sehingga dengan sebab itu tidak dapat di katakan syahid dan masuk surga.
Dari kedua buku tersebut, sepengetahuan penulis tidak ada yang membahas secara khusus bom bunuh diri menurut pandangan Yusuf Al-Qaradhawi, namun demikian dari kedua tulisan tersebut penulis dapati, hanya membahas permasalahan bom bunuh diri secara umum dan hanya sebatas dalam pandangan Islam atau syari`at. Dalam hal ini penulis ingin mengkaji jihad dengan bom bunuh diri menurut pandangan Yusuf Al-Qaradhawi.

1.6.  Metode Penelitian
Penelitian merupakan suatu kegiatan ilmiah yang berkaitan dengan analisa dan kontruksi, yang dilakukan secara metodologis, sistematis dan konsisten. Metode merupakan cara utama yang digunakan untuk mencapai tujuan, untuk mencapai tingkat ketelitian, jumlah dan jenis yang dihadapi. Metode adalah suatu cara atau jalan yang harus dilakukan untuk mencapai tujuan dengan menggunakan alat-alat tertentu.[20]
Metode penelitian yang digunakan dalam pembahasan skripsi ini adalah deskriptif analisis yaitu suatu metode yang bertujuan membuat deskriptif, memaparkan data yang ada dan menganalisisnya, gambaran atau lukisan  secara sistematis, faktual dan akurat mengenai fakta-fakta, sifat-sifat serta hubungan antara fenomena yang diselidiki.[21]

1.6.1. Jenis Penelitian
            Jenis penelitian yang digunakan dalam penyusunan skripsi ini adalah penelitian kepustakaan (library reseacrh) yang dilakukan dengan cara mengkaji dan menelaah berbagai dokumen baik berupa buku atau tulisan yang berkaitan dengan bahasan tentang Jihad Dengan Bom Bunuh Diri Menurut Pandangan Yusuf Al-Qaradhawi.

1.6.2. Teknik Pengumpulan Data
Dalam mengumpulkan data yang berhubungan dengan objek kajian, baik itu data primer maupun data sekunder, penulis menggunkan teknik pengumpulan data secara Studi kepustakaan.
Studi kepustakaan (Library research) adalah teknik pengumpulan data dengan jalan membaca, mencatat, mengkaji, serta mempelajari sumber-sumber tertulis. Penulis mengumpulkan data dengan cara mempelajari kitab-kitab fiqh, buku-buku, data internet yang erat dengan permasalahan yang diteliti.

1.6.3. Sumber Data
Terdapat dua sumber data yang akan dijadikan sumber rujukan atau landasan utama dalam penelitian ini yaitu: data primer dan sekunder. Adapun yang dimaksud dengan kedua sumber tersebut adalah :
1.6.3.1. Sumber data primer, dalam hal ini adalah bahan-bahan hukum sifatnya mengikat dan merupakan norma-norma dasar dalam setiap pembahasan masalah, yaitu Al-Quran, Hadits,
 Adapun data primer yaitu data pokok penelitian yang digunakan menjawab permasalahan penelitian. Data tersebut penulis kutip dalam beberapa buku yang ikut mengkaji tentang bom bunuh diri diantaranya buku Fiqh , Fiqh Jihad Yusuf Al-Qaradhawi, Konsep Islam Solusi Utama Bagi Umat, Pro Kontra Jihad Palestina karya Yusuf Al-Qaradhawi dan Abu Ubadah Hasan Salman.
1.6.3.2. Sumber data sekunder, dikumpulkan dari berbagai artikel, baik koran maupun internet dan karya tulis ilmiah, hasil-hasil penelitian para pakar, artikel-artikel yang terpublikasikan baik melalui media cetak seperti koran atau majalah yang berkaitan dengan sesuai dengan topik pembahasan, serta bahan-bahan pendukung lainnya.
1.6.4. Metode Pendekatan
Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis normatif yaitu penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka.[22] Yang mengkaji permasalahan bom bunuh diri dengan tujuan jihad menurut pandangan Yusuf al-Qaradhawi.
Untuk penyusunan dan penulisan berpedoman kepada buku Pedoman Penulisan Karya Imiah dan Pedoman Transleterasi Arab Latin, yang diterbitkan oleh Fakultas Syari’ah IAIN Ar-Raniry Darussalam-Banda Aceh Tahun 2010, Sedangkan untuk terjemahan ayat-ayat Al-qur’an dikutip dari Al-qur’an dan terjemahannya yang diterbitkan oleh yayasan pennyelenggara Penterjemahan Al-Qur’an Departemen Agama RI tahun 2012.

1.7.  Sistematika Pembahasan
Untuk mendapatkan gambaran umum mengenai keseluruhan isi penelitian ini, maka perlu dikemukakan secara garis besar pembahasan melalui sistematika penulisan sebagai berikut:
Bab Satu, Pendahuluan terdiri dari Latar belakang masalah, Rumusan masalah, Tujuan penelitian, Penjelasan istilah, Kajian pustaka, Metode penelitian dan Sistematika pembahasan.
Bab Dua, mengenai Pengertian jihad, Dasar hukum jihad, Macam-macam jihad, Etika dalam berjihad, Larangan dalam berjihad, Tujuan dan Keutamaan jihad.
Bab Tiga, membahas tentang Riwayat hidup Yusuf Al-Qaradhawi, Pengalaman dan karya-karyanya, Motivasi melakukan bom bunuh diri, Jihad dengan bom bunuh diri dalam pandangan Islam, Pandangan Yusuf Al-Qaradhawi terhadap jihad dengan bom bunuh diri.
Bab Empat, merupakan bab penutup yang memuat tentang kesimpulan dan saran-saran yang berkaitan dengan masalah penelitian.





[1]M. Quraish Shihab, Wawasan Al-Qur`an, Tafsir Maudhu`i atas Berbagai Persoalan Umat, (Bandung: Mizan, 2005), hlm. 501.

[2]M. Dawam Rahardjo, Ensiklopedi Al-Qur`an, Tafsir Sosial Berdasarkan Konsep-Konsep Kunci, (Jakarta: Paramadina, 2006), hlm. 517.

[3]M. Quraish Shihab, Wawasan Al-Qur`an..., hlm. 501.
[4]Abdul Aziz Dahlan, dkk, Ensiklopedi Hukum Islam, (Jakarta: Ichtiar Baru Van Hoeve, 2006), hlm. 1395.  

[5]Ibid.,  

[6]Sayyid Sabiq, Fikih Sunnah, jilid. 5,  (Jakarta: Cakrawala Publishing, 2009), hlm. 2.

[7]Hasan Al-Banna, Risalah al-jihad, (Kuwait: Al-ittihad Al-`Alami li Al-Munazhamat Ath-Thullabiyyah, 1985), hlm. 7.
[8]Mawardi Siregar, Bom Bunuh Diri, Adakah dalam Ajaran Islam, di download dari http://www.analisadaily.com/index.php?option=com:bombunuh-diri-adakah-dalam-ajaran Islam & catid=85:opini

[9]Rohimin, Jihad, Makna dan Hikmah, (Jakarta: Erlangga, 2006), hlm. 110.

  [10]Abu Karimah Askari bin Jamal, Kajian Utama Bom Bunuh Diri dalam Timbangan Syari`at, http://www.asysyariah.com/syariah.php?menu=detil & id. diakses tanggal 2 Februari 2012.

   [11]Shalahuddin Al-Ayyubi, Serangan WTC Dalam Timbangan Syar`i, (Surakarta: Pustaka Al-`Alaq, 2004), hlm. 18.
[12]Harian Indonesia, Ulama Haramkan Bom Bunuh Diri, Diakses dari situs http://www.suaramerdeka.com/harian/0511/18/nas01.htm. diakses tanggal 2 Februari 2012.

[13]Abdul Wahhab Khallaf, Ilmu Ushul Fikih: Kaidah Hukum Islam, (Kuwait: Darul Qalam, 1977), hlm. 87.
[14]Yusuf AL-Qaradhawai, Konsep Islam Solusi Utama Bagi Umat, (Jakarta: Senayan Abadi Publishing, 2004), hlm. 65.
[15]Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, Kamus Besar Bahasa Indonesia, (Jakarta: Balai Pustaka, 2007), hlm. 473.

[16]Abdul Aziz Dahlan, dkk, Ensiklopedi Hukum Islam, hlm. 1398.

[17]Team Pustaka Phoenix, Kamus Besar Bahasa Indonesia, (Jakarta Barat: Pustaka Phoenix, 2007), hlm. 142.
[18]Em Zulfajri dan Ratu Aprilia Senja, Kamus Lengkap Bahasa Indonesia, (Jakarta: Aneka Ilmu, 2008), hlm. 176.

[19]Abu Karimah Askari bin Jamal, Kajian Ulama Bom Bunuh Diri Dalam Timbangan Syari`at, di download dari situs http://www.asysyariah.com/syariah.php?menu=detil & id_online= 149 diakses tanggal 2 Februari 2012.
[20]Sutrisno Hadi, Metode Penelitian Hukum, (Surakarta: UNS Press, 1989), hlm. 4.

[21]Muhammad Nazir, Metode Penelitian, (Jakarta : Ghalia Indonesia, 1999), hlm. 63.
[22]Soerjono Soekanto, Penilitian Hukum Normatif, (Jakarta: CV, Rajawali, 1985), hlm. 15.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar