JIHAD
DENGAN BOM BUNUH DIRI MENURUT
PANDANGAN
YUSUF AL-QARADHAWI
1.1. Latar Belakang Masalah
Salah satu ajaran Islam
yang langsung ditunjukkan Allah SWT melalui Al-Qur’an adalah ajaran tentang jihad.
Selanjutnya ajaran ini cukup banyak mendapat perhatian dari hadits Rasulullah SAW dan ijtihad para Ulama. Adapun hingga
saat ini, fenomena jihad kian berkembang dan menjadi perbincangan yang serius
dan menarik dikalangan masyarakat baik yang ada di dalam negeri maupun luar negeri. Perkembangan jihad yang sangat
memberi respons positif
maupun negatif ini diakibatkan karena adanya praktek mutakhir yang dikenal
dengan istilah ‘Bom Syahid’. Sehingga
semakin menambah minat para pengkajinya
untuk mengetahui lebih jauh mengenai hakikat jihad.
Secara bahasa, kata
jihad (al-jihad) dalam Al-Qur`an
berasal dari turunan kata juhd atau jahd.[1]
Kata juhd
berarti “kemampuan”, “kesanggupan, daya upaya dan kekuatan”.[2]
Adapun kata jihad biasanya diterjemahkan dengan “sungguh-sungguh atau kesungguhan, letih atau
sukar”.[3]
Dalam pengertian umum, ”secara semantik kata jihad mengerahkan tenaga, daya
upaya atau kemampuan untuk melawan suatu objek yang tercela dalam rangka
menegakkan agama Allah SWT. “Objek itu adalah: 1) musuh yang kelihatan; 2)
setan; 3) nafsu”.[4]
Sedangkan dalam pengertian khusus, ‘jihad diartikan sebagai perang dan biasanya
diikuti anak kalimat fi sabilillah (di
jalan Allah)”.[5]
Dalam pengertian fikih,
“jihad berarti meluangkan segala usaha dan berupaya sekuat tenaga dan
menanggung segala kesulitan di dalam memerangi musuh dan menahan agresinya”.[6]
Melaksanakan jihad wajib bagi setiap muslim. “Jihad yang dianjurkan adalah
jihad dalam pengertian perang untuk membela kebenaran dengan cara menyusun
kekuatan militer dan melengkapi sarana pertahanan darat, laut dan udara pada
setiap saat”.[7]
Berdasarkan penjelasan
di atas, maka jihad dalam konteks perang
dengan pasukan
kafir memiliki tiga prinsip. Prinsip
yang dimaksud adalah: “pertama, dilihat dari segi tujuannya jihad dalam Islam
adalah fi sabilillah. Ini
berarti, pada prinsipnya jihad yang dilakukan
adalah demi tegaknya Islam dan melindungi umat Islam dari segala yang
melemahkan, merusak dan menghancurkan agama Islam. Kedua, bahwa jihad
diwajibkan melalui ketetapan hukum
yang diambil oleh penguasa, pemimpin umat Islam yang legal. Ketiga,
jihad dalam Islam pada prinsipnya dilakukan sebagai reaksi atau balasan
terhadap aksi yang dilakukan pihak musuh terhadap Islam”.[8] Sebagai ibadah jihad dilakukan semata
mata untuk membuktikan ketaatan seorang hamba kepada Allah SWT, “dengan harapan
dapat menjadi syuhada’ dalam artian mendapat pahala dan masuk syurga”.[9]
Dalam hal ini menjadi syahid (mati karena membela agama) merupakan cita cita
tertinggi bagi setiap muslim yang melakukan jihad.
Adapun dalam praktek
jihad dengan melakukan bom bunuh diri yang dikenal sekarang ini adalah praktek
baru yang bagi pelakunya merupakan jalan untuk mencapai syahid. “Bom bunuh diri
dalam etimologi Arab dikenal dengan `amaliyyah al-Intihariyyah yaitu tindakan yang secara sengaja
mematikan diri sendiri dengan cara membawa bom (peledak) kepada sekumpulan
orang orang kafir untuk membunuh mereka”.[10]
Seiring dengan majunya teknologi, metode bom bunuh diri
pun meluas, dalam prakteknya tidak hanya datang dan meledakkan bom dalam
sekelompok kawanan pasukan tentara kafir, akan tetapi bisa juga membajak dan
meledakkan pesawat yang di dalamnya terdapat kafir Harbi.[11]
Hal
ini dilakukan karena orang-orang kafir tersebut telah membuat kerusakan dan
memusuhi orang Islam, sebagaimana yang
terjadi pada salah satu
Negara di Timur Tengah yaitu
Palestina. Adapun yang terjadi di Indonesia, aksi tersebut merupakan tindakan
yang krusial yang mengatasnamakan agama bagi beberapa kelompok yang menganggap
dirinya sebagai pasukan jihad.
Dalam hal ini, sebagian Intelektual Muslim mempersepsikan bahwa aksi bom
bunuh diri tersebut merupakan syubhat dan pada umumnya dilarang oleh agama,
karena bunuh diri merupakan hal yang haram dipraktekkan walau dengan alasan
apapun (QS. An-Nisa: 29-30). Dalam lain hal sebagian Intelektual Muslim menyatakan bahwa aksi bom bunuh diri tersebut
wajib dilakukan dengan syarat diserang musuh dan hukumnya “fardhu ‘ain”,[12] karena merupakan amalan Istisyhadiyah yaitu aksi
mencari syahid dan membela agama wajib bagi tiap-tiap muslim yang mukallaf.
Dengan perbedaan yang cukup jelas tersebut tidak serta merta hukum pelaksanaan
jihad melalui bom bunuh diri menjadi haram disebabkan praktek bunuh diri
tersebut dianggap melanggar syariat. Sebab, dikalangan Ulama
sendiri juga populer sebuah kaidah hukum
yang berbunyi;
“Sesungguhnya hukum itu berubah sesuai dengan ada atau tidaknya `illah”.
‘Illat sendiri, secara bahasa berarti
suatu nama bagi suatu kondisi yang mengubah (bentuk, keberadan, dll) sesuatu
yang menjadi tempatnya.[13]
Sementara dalam istilah yang lazim dipahami dalam Ushul Fiqh, yang dimaksud
dengan ‘illat tersebut ialah sesuatu yang adanya menyebabkan wajibnya
pelaksanaan suatu hukum.
Dalam konteks jihad sebagaimana biasanya, yang menjadi ‘illatnya hanyalah
memerangi dan membunuh musuh (orang kafir). Sementara dalam aksi bom bunuh diri, selain memerangi
dan membunuh musuh juga terjadi pembunuhan atas diri sendiri bagi setiap pelaku
yang melakukan aksi tersebut.
Dengan adanya perbedaan ‘illat tersebut, sesuai dengan logika hukum yang
terkandung dalam kaidah yang dikemukakan di atas, mestinya hukum jihad dengan
bom bunuh diri tersebut tidaklah serta merta dikatakan haram hukumnya, jika ada
penyebab penyebab lain yang menjadikannya wajib untuk dilaksanakan demi membela
agama dan hak-hak kaum Muslim. Dalam hal tersebut Yusuf Al-Qaradhawi salah
seorang intelektual muslim dan pakar hukum Islam telah mencoba menguraikan
permasalahan jihad mengenai hukum dan teknis pelaksananya, ulama yang lahir di
mesir tersebut berpandangan bahwa dalam negara terdapat kewajiban jihad untuk
menjaga dakwah Islam dan tanah Islam serta menyampaikan risalah Islam ke
seluruh penjuru dunia sampai tidak ada lagi fitnah, dan semua agama untuk Allah
SWT.[14]
Menarik untuk diteliti mengenai pendapat Yusuf Al-Qaradhawi tentang adanya
metode baru dalam berjihad yang sebelumnya tidak pernah dijumpai pada zaman
klasik yaitu yang lebih dikenal dengan sebutan praktek bom bunuh diri, yang
sebelumnya juga hal tersebut menjadi perdebatan hangat antara halal dan
haramnya hukum bom bunuh diri.
Berdasarkan dari latar belakang di atas, penulis merasa sangat tertarik untuk
melakukan penelitian dan mengkaji lebih mendalam mengenai hukum pelaksanaan
jihad yang dilakukan dengan bom bunuh diri tersebut dalam bentuk skripsi dengan
judul: “Jihad Dengan Bom Bunuh Diri Menurut
Pandangan Yusuf Al-Qaradhawi”.
1.2. Rumusan Masalah
Berdasarkan dari latar belakang diuraikan tersebut di
atas, maka penulis mempunyai beberapa rumusan masalah yang dapat dijadikan
sebagai bahan pembahasan dalam penulisan skripsi ini, yaitu :
1. Bagaimanakah hukum jihad dengan bom bunuh diri dalam
pandangan Islam?
2. Bagaimanakah pandangan Yusuf Al-Qaradhawi
terhadap hukum
bom bunuh diri untuk tujuan jihad?
1.3. Tujuan
Penelitian
Adapun tujuan
penelitian dalam penulisan skripsi ini yaitu:
1.
Untuk mengetahui dan menjelaskan hukum jihad dengan bom bunuh diri dalam
pandangan Islam.
2.
Untuk mengetahui dan menjelaskan hukum jihad dengan bom bunuh diri dalam pandangan Yusuf Al-Qaradhawi.
1.4. Penjelasan Istilah
Sebelum penulis menjelaskan lebih jauh tentang skripsi
ini ada baiknya penulis terlebih dahulu menjelaskan beberapa istilah yang
menyangkut dengan judul agar tidak terjadi kesalahpahaman pada pembaca dalam
mengartikan skripsi ini, kata-kata istilah yang akan dijelaskan adalah sebagai
berikut:
1.4.1.
Jihad
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, “jihad
diartikan sebagai: 1) usaha dengan segala daya dan upaya untuk mencapai
kebaikan. 2) usaha dengan sungguh untuk membela agama Islam dengan mengorbankan
harta benda, jiwa dan raga. 3) perang suci melawan orang kafir untuk
mempertahankan agama Islam. Berjihad berarti berperang dijalan Allah SWT”.[15] Kata jihad berasal dari bahasa arab al-jihad
yang berarti “mengerahkan tenaga dan kemampuan. Hukum jihad adalah fardhu kifayyah
(kewajiban kolektif), artinya diwajibkan kepada setiap orang untuk berperang,
tetapi apabila sudah dilaksanakan oleh sebagian umat Islam dan musuh dapat
dihalau dan kemenangan dapat dicapai, atau terjadi perjanjian damai antara dua
kelompok yang berseteru, maka kewajiban itu gugur bagi muslim yang lainnya”.[16]
1.4.2.
Bom
Bunuh Diri
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia disebutkan
bahwa bunuh diri berupa tindakan seorang yang dengan sengaja mematikan diri
sendiri.[17]
Selanjutnya istilah bom bunuh diri berpengertian yaitu upaya seorang yang
sengaja mematikan diri sendiri dengan bantuan senjata peledak yang berisi mesiu
atau bahan peledak dengan kemampuan menghancurkan lebih dahsyat dari pada
peluru.[18]
Bunuh diri dalam bahasa inggris dikenal dengan suicide;
dalam budaya Jepang
dikenal dengan istilah harakiri, adalah
tindakan mengakhiri hidup sendiri tanpa bantuan aktif orang lain. Adapun bunuh diri dalam bahasa
arab dikenal dengan “amaliyyah al-intihariyyah yaitu tindakan yang secara sengaja
mematikan diri sendiri. Sementara bom bunuh diri yang dikenal sekarang adalah
tindakan yang secara sengaja mematikan diri sendiri dengan cara membawa bom
(bahan peledak) kepada sekumpulan orang-orang
kafir untuk membunuh dan memerangi mereka”.[19]
Dalam kaitan ini kafir yang diperangi adalah kafir harbi yang menjadi musuh
bagi umat Islam, karena telah menggangggu dan merampas hak hak orang Islam.
1.5. Kajian Pustaka
Berdasarkan penulusuran
yang penulis lakukan di perpustakaan IAIN Ar-Raniry Banda Aceh, belum ada skripsi yang membahas tentang Hukum Jihad dengan Bom Bunuh Diri Menurut Pandangan
Yusuf Al-Qaradhawi.
Adapun persoalan yang
menyangkut tentang Hukum Jihad dengan
Bom Bunuh Diri Menurut Pandangan Yusuf Al-Qaradhawi
meliputi:
Buku pertama, berjudul Bom Bunuh Diri dalam Timbangan Syari’at, yang ditulis oleh Abu
Karimah Askari bin Jamal, dalam tulisannya Abu Karimah menyatakan haram
hukumnya melaksanakan bom
bunuh diri walau dengan alasan apapun karena tidak sesuai dengan hukum syari'at.
Buku kedua ialah yang
berjudul Bom Bunuh Diri: Adakah Dalam
Ajaran Islam, yang ditulis oleh Mawardi Siregar seorang Ketua Lembaga Study
Pengembangan Dakwah (LSPD) Sumatera Utara. Dalam tulisannya beliau menyatakan
bahwa bom bunuh diri bukunlah bentuk jihad dan hukum bagi pelaksanaan aksi tersebut
adalah haram, karena sama halnya dengan melakukan bunuh diri yang dilarang
dalam agama, bahkan bagi pelaku tersebut adalah teroris yang mengganggu
keamanan sosial.
Sehingga dengan sebab itu tidak dapat di katakan syahid dan masuk surga.
Dari kedua buku tersebut, sepengetahuan penulis tidak ada
yang membahas secara khusus bom bunuh diri menurut pandangan Yusuf
Al-Qaradhawi, namun demikian dari kedua tulisan tersebut penulis dapati, hanya
membahas permasalahan bom bunuh diri secara umum dan hanya sebatas dalam
pandangan Islam atau syari`at. Dalam hal ini penulis ingin mengkaji jihad
dengan bom bunuh diri menurut pandangan Yusuf Al-Qaradhawi.
1.6. Metode Penelitian
Penelitian
merupakan suatu kegiatan ilmiah yang berkaitan dengan analisa dan kontruksi,
yang dilakukan secara metodologis, sistematis dan konsisten. Metode merupakan
cara utama yang digunakan untuk mencapai tujuan, untuk mencapai tingkat
ketelitian, jumlah dan jenis yang dihadapi. Metode adalah suatu cara atau jalan
yang harus dilakukan untuk mencapai tujuan dengan menggunakan alat-alat
tertentu.[20]
Metode
penelitian yang digunakan dalam pembahasan skripsi ini adalah deskriptif analisis yaitu suatu metode
yang bertujuan membuat deskriptif,
memaparkan data yang ada dan
menganalisisnya, gambaran atau
lukisan secara sistematis, faktual dan
akurat mengenai fakta-fakta, sifat-sifat serta hubungan antara fenomena yang
diselidiki.[21]
1.6.1. Jenis
Penelitian
Jenis
penelitian yang digunakan dalam penyusunan skripsi ini adalah penelitian
kepustakaan (library reseacrh) yang
dilakukan dengan cara mengkaji dan menelaah berbagai dokumen baik berupa buku
atau tulisan yang berkaitan dengan bahasan tentang Jihad Dengan Bom Bunuh Diri
Menurut Pandangan Yusuf Al-Qaradhawi.
1.6.2. Teknik
Pengumpulan Data
Dalam
mengumpulkan data yang berhubungan dengan objek kajian, baik itu data primer
maupun data sekunder, penulis menggunkan teknik pengumpulan data secara Studi
kepustakaan.
Studi
kepustakaan (Library research) adalah
teknik pengumpulan data dengan jalan membaca, mencatat, mengkaji, serta
mempelajari sumber-sumber tertulis. Penulis mengumpulkan data dengan cara mempelajari
kitab-kitab
fiqh, buku-buku, data internet yang erat
dengan permasalahan yang diteliti.
1.6.3. Sumber Data
Terdapat dua
sumber data yang akan dijadikan sumber rujukan atau landasan utama dalam
penelitian ini yaitu: data primer dan sekunder. Adapun yang dimaksud dengan
kedua sumber tersebut adalah :
1.6.3.1. Sumber
data primer, dalam hal ini adalah bahan-bahan hukum sifatnya mengikat dan
merupakan norma-norma dasar dalam setiap pembahasan masalah, yaitu Al-Quran,
Hadits,
Adapun data primer yaitu data pokok penelitian
yang digunakan menjawab permasalahan penelitian. Data tersebut penulis kutip
dalam beberapa buku yang ikut mengkaji tentang bom bunuh diri diantaranya buku
Fiqh , Fiqh Jihad Yusuf Al-Qaradhawi, Konsep Islam Solusi
Utama Bagi Umat, Pro
Kontra Jihad Palestina karya Yusuf Al-Qaradhawi dan Abu Ubadah Hasan
Salman.
1.6.3.2.
Sumber data sekunder, dikumpulkan dari berbagai artikel, baik koran maupun
internet dan karya tulis ilmiah, hasil-hasil penelitian para pakar,
artikel-artikel yang terpublikasikan baik melalui media cetak seperti koran
atau majalah yang berkaitan dengan sesuai dengan topik pembahasan, serta
bahan-bahan pendukung lainnya.
1.6.4. Metode Pendekatan
Metode
pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis normatif yaitu penelitian hukum
yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka.[22] Yang mengkaji
permasalahan bom bunuh diri dengan tujuan jihad menurut pandangan Yusuf
al-Qaradhawi.
Untuk penyusunan
dan penulisan berpedoman kepada buku Pedoman Penulisan Karya Imiah dan Pedoman
Transleterasi Arab Latin, yang diterbitkan oleh
Fakultas Syari’ah IAIN Ar-Raniry Darussalam-Banda Aceh Tahun 2010, Sedangkan
untuk terjemahan ayat-ayat Al-qur’an dikutip dari Al-qur’an dan terjemahannya
yang diterbitkan oleh yayasan pennyelenggara Penterjemahan Al-Qur’an Departemen
Agama RI tahun 2012.
1.7. Sistematika Pembahasan
Untuk mendapatkan
gambaran umum mengenai keseluruhan isi penelitian ini, maka perlu dikemukakan
secara garis besar pembahasan melalui sistematika penulisan sebagai berikut:
Bab Satu, Pendahuluan terdiri
dari Latar belakang masalah, Rumusan masalah, Tujuan penelitian, Penjelasan istilah,
Kajian pustaka, Metode penelitian dan Sistematika pembahasan.
Bab Dua, mengenai Pengertian
jihad,
Dasar
hukum jihad, Macam-macam jihad, Etika dalam berjihad, Larangan
dalam berjihad, Tujuan dan Keutamaan
jihad.
Bab Tiga, membahas
tentang Riwayat hidup Yusuf
Al-Qaradhawi, Pengalaman dan karya-karyanya,
Motivasi
melakukan bom bunuh diri, Jihad
dengan bom bunuh diri dalam pandangan Islam, Pandangan Yusuf Al-Qaradhawi terhadap
jihad dengan bom bunuh diri.
Bab
Empat, merupakan bab penutup yang memuat tentang kesimpulan dan saran-saran yang berkaitan dengan masalah
penelitian.
[1]M.
Quraish Shihab, Wawasan Al-Qur`an, Tafsir Maudhu`i atas Berbagai Persoalan
Umat,
(Bandung: Mizan, 2005), hlm. 501.
[2]M.
Dawam Rahardjo, Ensiklopedi Al-Qur`an, Tafsir Sosial Berdasarkan
Konsep-Konsep Kunci, (Jakarta: Paramadina, 2006), hlm. 517.
[3]M.
Quraish Shihab, Wawasan Al-Qur`an..., hlm. 501.
[4]Abdul
Aziz Dahlan, dkk, Ensiklopedi Hukum Islam, (Jakarta: Ichtiar Baru Van
Hoeve, 2006), hlm. 1395.
[6]Sayyid
Sabiq, Fikih Sunnah, jilid. 5, (Jakarta: Cakrawala Publishing, 2009),
hlm. 2.
[7]Hasan
Al-Banna, Risalah al-jihad, (Kuwait: Al-ittihad Al-`Alami li
Al-Munazhamat Ath-Thullabiyyah, 1985), hlm. 7.
[8]Mawardi
Siregar, Bom Bunuh Diri, Adakah dalam Ajaran Islam, di download dari http://www.analisadaily.com/index.php?option=com:bombunuh-diri-adakah-dalam-ajaran
Islam & catid=85:opini
[10]Abu
Karimah Askari bin Jamal, Kajian Utama Bom Bunuh Diri dalam Timbangan
Syari`at, http://www.asysyariah.com/syariah.php?menu=detil
& id. diakses tanggal 2 Februari 2012.
[12]Harian
Indonesia, Ulama Haramkan Bom Bunuh Diri, Diakses dari situs http://www.suaramerdeka.com/harian/0511/18/nas01.htm.
diakses tanggal 2 Februari 2012.
[13]Abdul
Wahhab Khallaf, Ilmu Ushul Fikih: Kaidah Hukum Islam, (Kuwait: Darul
Qalam, 1977), hlm. 87.
[14]Yusuf
AL-Qaradhawai, Konsep Islam Solusi Utama Bagi Umat, (Jakarta: Senayan Abadi
Publishing, 2004), hlm. 65.
[15]Departemen
Pendidikan dan Kebudayaan, Kamus Besar Bahasa Indonesia, (Jakarta: Balai
Pustaka, 2007), hlm. 473.
[17]Team Pustaka Phoenix, Kamus
Besar Bahasa Indonesia,
(Jakarta Barat: Pustaka Phoenix, 2007), hlm. 142.
[18]Em Zulfajri dan Ratu Aprilia
Senja, Kamus Lengkap Bahasa Indonesia, (Jakarta:
Aneka Ilmu, 2008), hlm. 176.
[19]Abu
Karimah Askari bin Jamal, Kajian Ulama Bom Bunuh Diri Dalam Timbangan
Syari`at, di download dari situs http://www.asysyariah.com/syariah.php?menu=detil
& id_online= 149 diakses tanggal 2 Februari 2012.
[20]Sutrisno Hadi, Metode Penelitian Hukum, (Surakarta: UNS
Press, 1989), hlm. 4.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar