Laman

Senin, 23 September 2013



PEMBERATAN HUKUMAN TERHADAP RESIDIVIS

DI DALAM KUHP DITINJAU MENURUT HUKUM ISLAM

1.1.Latar Belakang Masalah
            Negara Republik Indonesia adalah Negara yang berdasarkan hukum, ketentuan ini  tercantum dalam UUD 1945 yang secara tegas menyatakan bahwa “Negara Indonesia berdasarkan atas hukum tidak berdasarkan kekuasaan belaka”. Dalam pembukaan tidak diamanatkan kepada bangsa Indonesia  untuk melindungi segenap bangsa Indonesia untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia untuk memajukan kesejahteraan umum. Hukum  yang diciptakan oleh manusia serta menciptakan keadaan yang teratur, aman dan tertip.[1]
Ketika berbicara tentang kejahatan, maka persepsi yang pertama muncul adalah pelaku kejahatan, mereka disebut penjahat, kriminal, atau lebih buruknya lagi, sampah masyarakat. Maka tidak heran bila upaya penanganan kejahatan masih terfokus hanya pada tindakan penghukuman terhadap pelaku.[2] Adapun pengertian secara umum  tentang pemberatan hukuman yaitu seseorang melakukan kejahatan yang sejenis (homologus residivis) artinya ia mengulangi suatu tindak pidana dan mengulangi perbuatan yang sejenis dalam batas waktu yang tertentu, misalnya lima tahun terhitung sejak terpidana menjalani masa hukumannya.
Dalam istilah hukum positif Pengertian pengulangan tindak pidana (residivis) adalah dikerjakannya suatu tindak pidana oleh seseorang sesudah ia melakukan tindak pidana lain yang telah mendapat keputusan akhir.[3] Artinya,  pemberatan pidana terhadap residivis dapat berlaku apabila ia telah mendapatkan keputusan hukum yang tetap atas perbuatan yang sama.
Adapun sebab-sebab terjadinya pemberatan pidana adalah sebagai berikut:
1.      Pelakunya adalah orang yang sama.
2.      Terulangnya tindak pidana dan untuk tindak pidana terdahulu telah dijauhi pidana oleh suatu keputusan hakim
3.      Si pelaku sudah pernah menjalani hukuman atau hukuman penjara yang dijatuhkan terhadapnya.
4.      Pengulangan terjadi dlam waktu tertentu.[4]
            Jika pada waktu melakukan kejahatan helurn lewat lima tahun sejak adanya pemidanaan yang menjadi tetap karena kejahatan semacam itu juga dapat dijatuhkan pidana penjara paling lama sembilan bulan (Pasal 393).
  Adapun syarat pemberatan pidana mengenai masalah resedivis di dalam KUHP telah diatur sebagai berikut:
  1. Menyebutkan dengan mengelompokkan tindakan-tindakan  pidana tertentu dengan syarat-syarat tertentu yang dapat menjadi pengulangannya. Tindak pidana tersebut disebutkan dalam Pasal 486, 487, dan 488 KUHP.
  2. Di luar kelompok kejahatan dalam Pasal 386, 387 dan 388 itu, KUHP juga menentukan tindak pidana khusus tertentu yang dapat terjadi pengulangannya. Misalnya dalam Pasal 216 ayat (3), 489 ayat (2), 485 ayat (2), 501 ayat (2), 512 ayat (3).
Perlu ditegaskan bahwa unsur melakukan kejahatan yang sama inilah yang menyebabkan pemberatan pidana. Setiap orang di pidana dan telah menjalani hukuman kemudian melakukan tindak pidana lagi, di sini ada pengulangan tanpa memperhatikan syarat-syarat lain. Tetapi pengulangan dalam hukum pidana yang merupakan dasar pemberatan pidana ini tidaklah cukup hanya melihat berulangnya melakukan tindak pidana, tetapi dikaitkan dengan syarat-syarat tertentu yang ditetapkan dalam undang-undang.[5] 
Sanksi pidana pada dasarnya merupakan suatu penjamin untuk merehabilitasi perilaku dari pelaku kejahatan tersebut, namun tidak jarang bahwa sanksi pidana diciptakan sebagai suatu ancaman dari kebebasan manusia itu sendiri[6]. Sanksi pidana merupakan penjamin apabila dipergunakan secara hemat, cermat, dan manusiawi. Sementara sebaliknya, bisa merupakan ancaman jika digunakan secara sembarangan dan secara paksa. Faktanya, banyak ditemukan kekerasan dan penyalahgunaan kekuasaan yang menyebabkan viktimisasi terhadap para terpidana. Konsep Lembaga Pemasyarakatan pada level empirisnya, sesungguhnya tidak ada bedanya dengan penjara. Bahkan ada tudingan bahwa Lembaga Pemasyarakatan adalah sekolah kejahatan. Sebab orang justru menjadi lebih jahat setelah menjalani hukuman penjara di Lembaga Pemasyarakatan. Ini menjadi salah satu faktor dominan munculnya seseorang bekas narapidana melakukan kejahatan lagi, yang biasa disebut dengan residivis.
Dalam KUHP Indonesia tidak dikenal aturan umum tentang pengulangan kejahatan. Namun hanya disebutkan sekumpulan perbuatan tindak pidana yang bisa menimbulkan pengulangan kejahatan. Aturan tentang pengulangan kejahatan tidaklah dibicarakan dalam Buku Pertama yang berisi tentang aturan umum, tetapi diletakkan di bagian penutup Buku kedua, tepatnya pada Pasal 486, 487, dan 488 yang berisi penyebutan beberapa macam tindak pidana  yang menimbulkan pengulangan kejahatan[7].
Dalam Hukum Islam telah disepakati bahwa seorang pelaku tindak pidana harus dijatuhi hukuman yang telah ditetapkan untuk tindak pidana tersebut, tetapi jika pelaku kembali mengulangi tindak pidana yang pernah dilakukannya, maka hukuman yang akan dijatuhkan kepadanya dapat diperberat. Apabila ia terus mengulangi tindak pidana tersebut, ia dapat dijatuhi hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup.[8] Kewenangan untuk menentukan hukuman tersebut diserahkan kepada penguasa dengan memandang kondisi tindak pidana dan pengaruhnya terhadap masyarakat. Contohnya, perbuatan liwat (homoseksual) bagi yang qhair muhsan, maka kedua pelaku perbuatan liwat  tersebut harus dijatuhi hukuman yang sama yang telah ditetapkan untuk tindak pidana tersebut. Jika di kemudian hari kedua orang tersebut kembali mengulangi perbuatan liwat tersebut dan hukuman yang dijatuhkan rupanya tidak bisa memberikan efek jera serta tidak mampu mencegahnya, maka keduanya dapat dijatuhi hukuman mati karena kejinya perbuatan liwat tersebut yang ditakutkan dapat menular kepada orang lain dan merusak moral.  Contoh lainnya adalah tindak pidana pencurian, apabila seseorang selalu mengulangi tindak pencurian, maka ia dapat dijatuhi hukuman seumur hidup atau sampai ia menampakkan tobatnya.[9]
Hukum Islam telah menetapkan aturan-aturan pokok pengulangan tindak pidana secara keseluruhan. Meskipun demikian, para fuqaha tidak membedakan antara pengulangan umum dan pengulangan khusus, juga pengulangan sepanjang masa dan pengulangan berselang waktu.
Dari paparan di atas penulis akan menguji lebih detil dan mendalam tentang pemberatan hukuman bagi residivis menurut KUHP ditinjau dari pandangan hukum Islam. Penelitian ini bersifat analisis tentang hukum positif Indonesia yaitu KUHP dan tentang hukum Islam.


1.2.Rumusan Masalah
            Berdasarkan uraian di atas, maka masalah pokok yang menjadi kajian penulis adalah bagaimana tinjauan hukum Islam tentang pemberatan hukuman bagi para rasidivis sebagaimana yang tertuang di dalam KUHP. Dari permasalahan pokok tersebut, maka timbul dua pertanyaan penelitian, yaitu :
1.      Bagaimana aturan KUHP Indonesia menetapkan unsur-unsur pemberatan hukuman bagi para residivis?
2.      Bagaimana pandangan hukum Islam terhadap pemberatan  hukuman  bagi residivis yang diatur dalam hukum positif Indonesia?

1.3.Tujuan Penelitian
            Tujuan yang ingin penulis capai dalam penelitian yang penulis lakukan ini adalah sebagai berikut :
1.      Untuk menjelaskan  tentang aturan KUHP Indonesia menetapkan unsur-unsur pemberatan hukuman bagi para residivis.
2.      Untuk menjelaskan bagaimana pandangan hukum Islam terhadap pemberatan hukuman bagi residivis dalam aturan KUHP Indonesia.

1.4. Penjelasan Istilah
            Agar tidak terjadi kesalah fahaman dalam memahami dan menafsirkan pengertian dari judul yang akan dibahas, maka perlu dijelaskan beberapa definisi yang berkaitan dengan judul di atas antara lain:
1.4.1.      Residivis
Residivis (Pengulangan tindak pidana) adalah dikerjakannya suatu tindak pidana oleh seseorang sesudah ia melakukan tindak pidana lain yang telah mendapat keputusan akhir.[10] Artinya,  pemberatan pidana terhadap residivis dapat berlaku apabila ia telah mendapatkan keputusan hukum yang tetap atas perbuatan yang sama.
1.4.2.  Hukum Positif
Hukum Positif adalah hukum yang berlaku pada saat sekarang. Dalah hal hukum positif di Indonesia adalah hukum yang berlaku pada saat ini di Indonesia.[11]
1.4.3.      Hukum Islam
Hukum Islam adalah segala peraturan yang diciptakan oleh Allah SWT yang bertujuan untuk mengatur hubungan antara manusia dengan Tuhan-Nya,  hubungan sesama Muslim, hubungan sesama manusia, beserta hubungannya dengan alam seluruhnya dan hubungannya dengan kehidupan.[12]

1.5. Kajian Pustaka
Pembahasan mengenai masalah Residivis telah banyak dibahas bagi para ahli hukum. Pembahasan tentang Residivis juga dapat dilihat dalam buku-buku skripsi dan tesis. Diantara buku-buku yang membahas masalah Residivis antara lain buku  Pelajaran Hukum Pidana Bagian Dua oleh Adami Chazawi. Dalam buku ini mebahas tentang pengertian residivis, jenis-jenis residivis dan syarat-syarat suatu pengulangan pidana di katagorikan kedalam residivis.
Kitab Undang-undang Hukum Pidana dan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana karangan R. Soenarto Suerodibroto. Buku ini merupakan buku dasar rujukan dalam pembahasan Residivis.
Selain buku-buku yang disebutkan di atas, juga terdapat beberapa buku lainnya yang berkaitan dengan Residivis, diantaranya buku karangan A.Djzuli dengan judul Fiqh Jinayah. Namun beberapa buku terakhir yang disebutkan di atas tidak sepenuhnya membahas tentang Residivis secara rinci, akan tetapi buku-buku yang telah disebutkan diatas hanya membahas residivis secara umum.
Penulis juga merujuk kepada Buku Ensiklopedi Hukum Pidana Islam yang diterbitkan oleh PT. Kharisma Ilmu di Bogor pada tahun 2007, Buku yang dikarang oleh Abdul Qadir Audah ini menjelaskan konseb dari Hukum Pidana Islam beserta landasan dan dalil tentang pelaksanaan Hukum Pidana Islam    

`1.6. Metode Penelitian
Pada prinsipnya dalam setiap penulisan karya ilmia selalu memerlukan data-data yang lengkap dan objektif serta mempunyai metode penelitian dan cara tertentu yang disesuaikan dengan permasalahan yang hendak dibahas. Dalam membahas permasalahan ini, penulis mengunakan metode deskriptif komparatif, yakni dengan membandingkan aturan hukum tentang pemberatan hukuman bagi residivis dalam KUHP dan hukum Islam.
Dalam pengumpulan data, penulis melakukan studi kepustakaan (library research) yaitu dengan menelaah serta membaca buku-buku yang berkaitan  dengan topik yang dibahas, di dalam al-Qur’an, al-Hadist, dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang ada hubungannya dengan topik pembahasan skripsi. Bahan-bahan hukum baik bahan hukum primer bahkan bahan hukum sekunder yang telah terkumpul kemudian dianalisa dengan menggunakan metode deduktif yaitu dengan menarik kesimpulan dari yang umum ke yang khusus. Untuk terjemahan ayat-ayat al-Qur’an dalam penulisan skripsi ini, penulis mengambil dari al-Qur’an dan Terjemahnya yang diterbitkan oleh Yayasan Penterjemah Penafsiran al-Qur’an Kementerian Agama Republik Indonesia 1995.
Akhirnya dalam penulisan dan penyusunan karya ilmiah ini penulis berpedoman pada buku pedoman karya tulis ilmiah dan pendoman transliterisasi Arab latin, yang diterbitkan oleh IAIN Ar-Raniry Tahun 2010.

1.7.Sistematika pembahasan
            Berdasarkan permasalahan dan beberapa hal yang telah diuraikan sebelumnya maka susunan skripsi ini dibagi dalam 4 (empat) bab yaitu:
            Bab Satu, Pendahuluan yang berisi Latar belakang masalah, Rumusan masalah, Tujuan penelitian, Penjelasan Istilah, Kajian pustaka, Metode penelitian, dan Sistematika pembahasan.
            Bab Dua, mengenai Tindak Pidana Residivis dalam KUHP dan Hukum Islam yang berisi teori dan Pengertian Recidive (Residivis), Faktor-faktor penyebab timbulnya pengulangan Tindak Pidana residivis, Pengertian residivis dalam Konsep KUHP, Aturan mengenai  Residivis dalam Hukum Islam.
            Bab Tiga, mengenai Analisis hukum Islam terhadap pemberatan hukuman bagi residivis, berisi Tentang aturan KUHP Indonesia dalam hal pemberatan hukuman bagi para residivis, Pandangan hukum Islam terhadap pemberatan hukuman bagi residivis yang diatur dalam hukum positif Indonesia, Macam-macam pemberatan pidana terhadap residivis, Pemberatan pidana terhadap residivis menurut hukum Islam, Pemidanaan dalam hukum Islam dan Analisa penulis.
            Bab Empat, merupakan bab penutup yang memuat kesimpulan dan saran-saran dari permasalahan-permasalahan yang penulis bahas.

mau skripsi lengkap bisa hubungi no hp 085373322117.




[1] Kansil, Pengantar Hukum dan Tata Hukum Indonesia, (Jakarta: Balai Pustaka) hlm.227

[2] Raid, Soetitus, Criminal Criminologi, (San Fancisco: Fourth Edition). hlm.92
[3] R. Soenarto Suerodibroto, KUHP dan KUHAP, (Jakarta: Raja Grafindo), hlm.310

[4] Zainal Abidin Farid, Hukum Pidana I. (Jakarta: Sinar Grafika), hlm.431-432
[5] Adami Chazawi, Pelajaran Hukum Pidana II, (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2002), hlm. 81.

[6] Herbert L. Packer, 'The Umits of The Criminal Sanction'  (Jakarta: Raja Grafindo,2005), hlm. 112.
[7]  R. Soenarto Suerodibroto, KUHP dan KUHAP, Op. Cit., hlm. 312.

[8] Barda Nawawi Arif.,  Perbandingan Hukum Pidana, (Jakarta: Raja Grafindo Parsada, 1990) hlm.134.
[9]A.Djzuli, Fikih Jinayah. Cet I, (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 1996), hlm. 86.
[10] R. Soenarto Suerodibroto, KUHP dan KUHAP, (Jakarta: Raja Grafindo, 2004), hlm. 310.

[11] Wirjono Prodjodikoro, Tindak-Tindak Pidana Tertentu di Indonesia, (Jakarta: Fasco, 1969), hlm.35

[12] Muhammad Daud Ali, Hukum Islam, (Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2007), hlm.61

Tidak ada komentar:

Posting Komentar