Laman

Senin, 23 September 2013



TINDAK PIDANA KEJAHATAN MAKAR DALAM KUHP
DITINJAU MENURUT HUKUM ISLAM


1.1.Latar Belakang Masalah
Di dalam menapaki  kehidupan dunia ini. Sejak awal penciptaannya manusia memiliki kepribadian yang beragam dan dikendalikan oleh kecenderungan naluri yang berbeda pula. Fitrah telah menentukan bahwa individu tidak akan berkembang dengan sendirinya. Ia adalah makhluk sosial yang membutuhkan pertolongan orang lain dalam memenuhi kebutuhannya, dalam menyempurnakan sebab-sebab hidupnya yang tidak dapat dilakukan oleh tangan dan pengetahuannya, serta bahan yang tidak dapat dibawa oleh kekuatannya. Dengan ini, kehidupan manusia adalah kehidupan kelompok, dalam setiap individu dari kelompok itu saling membutuhkan dalam membangun masyarakat, dan saling mengatur semua kesulitan agar menjadi kehidupan yang damai.[1]
Setiap manusia mempunyai cita-cita, keinginan, kebutuhan, alam pikiran serta usaha-usaha. Manusia mempunyai seuntai rangkaian kepentingan kebutuhan hidup. Kepentingan-kepentingan seseorang dapat berkaitan sangat erat dengan kepentingan orang lainnya. Adakalanya kepentingan itu bersifat saling menjatuhkan, tetapi dapat pula sama antara manusia pemikul berbagai kepentingan itu. Setiap anggota masyarakat mempertahankan kepentingan-kepentingan sendiri, sehingga dapatlah timbul pertentangan sesama mereka. Hal yang demikian sangat membahayakan ketertiban, keamanan dan keselamatan masyarakat itu sendiri. Jika tidak diatur, niscaya akan terjadi “homo homini lupus”.[2]
Meskipun setiap individu dalam sebuah masyarakat tertentu memiliki kepentingan yang berbeda-beda, akan tetapi mereka tetap tidak menginginkan terjadinya bentrokan (chaos) antara sesama anggota masyarakat dan pemimpin, mereka tentu menginginkan sebuah kedamaian yang memungkinkan keinginan-keinginan mereka itu terwujud. Dalam hal hidup bermasyarakat, berpuncak pada suatu organisasi negara yang merdeka, maka tertib bermasyarakat dipedomani oleh dasar negara tersebut. Apabila hal ini kita tinjau dari segi hukum, maka tertib bermasyarakat yang berupa tertib hukum, haruslah didasarkan pada Undang-undang dasar negara tersebut.[3] Salah satu bentuk ancaman yang membahayakan negara perilaku masyarakat dengan kepala negara adalah kejahatan tindak pidana makar.
Kejahatan tindak pidana makar sendiri merupakan sesuatu hal yang dapat menimbulkan kekacauan dalam sebuah negara yang dituju adalah kepala negara dan wakil kepala negara. Makar merupakan istilah yang berasal dari istilah dalam bahasa Belanda aanslag. Secara yuridis formal istilah makar tidak diberikan pengertiannya secara khusus. Secara etimologis makar dapat diartikan dalam berbagai pengertian, yaitu serangan (aanval) atau penyerangan dengan maksud tidak baik (misdadige aanrading)[4]. Kejahatan tindak pidana makar dalam KUHP Secara terminologis terdapat dalam Pasal 87 KUHP dimana perbuatan makar meliputi dua unsur yaitu niat dan adanya permulaan pelaksanaan niat makar.
Dalam hal ini, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sendiri mengenal beberapa faktor yang menyebabkan atau memungkinkan kejahatan makar. Hal ini dapat dilihat, seperti tercantum dalam KUHP buku kedua Bab II yang mengatur tentang hal-hal tentang tindak pidana makar, yaitu Pasal 104 makar dengan maksud membunuh  Presiden atau wakil Presiden, Pasal 106 makar terhadap wilayah negara, Pasal 107 makar dengan maksud menggulingkan pemerintah dan Pasal 108 tindak pidana pemberontakan.
Berbeda halnya dengan KUHP di atas, makar dalam hukum Islam juga telah jauh-jauh hari diatur. Dalam Islam makar merupakan suatu perbuatan atau usaha untuk menentang atau membunuh seseorang yang tidak disenangi atau dianggap musuh/saingan, baik dalam hal agama maupun keduniawi dengan cara tipu daya, tipu muslihat, atau perbuatan lainnya yang bertentangan dengan agama Islam.[5] Ditinjau dalam hukum Islam makar sama dengan Al-baghyu.[6] Dari makar/al-baghyu merupakan tindakan sekelompok orang yang memiliki kekuatan untuk menentang pemerintah, dikarenakan terdapat perbedaan paham mengenai masalah kenegaraan.[7] Al-baghyu yang pelakunya disebut al-baghy yang jamaknya al-bughat dikalangan ulama Syafiyah diartikan dengan : “Sekelompok orang Islam yang menggunakan ideology tertentu, terorganisir di bawah pimpinan yang dipatuhi, dengan menggunakan kekuatan melawan imam (penguasa yang sah) dengan cara keluar dari kekuasaannya dan meninggalkan kepatuhan kepadanya atau menolak memberikan hak-haknya”. Unsur-unsur Jarimah Pemberontakan itu ada tiga yaitu : Pembangkangan terhadap kepala negara (imam), Pembangkangan dilakukan dengan menggunakan kekuatan, dan adanya niat yang melawan hukum.[8]
Imam Syafi’i, dalam kitabnya al-umm, menyingung tentang ketegasan Sayyidina Abu Bakar r.a. yang memerangi orang-orang yang tidak mau membayar zakat, Imam Syafi’i berpendapat mengenai pemberontakan yang menolak menunaikan apa yang telah diwajibkan oleh Allah SWT, maka pemimpin (imam) harus membunuhnya atau memeranginya.[9] Firman Allah SWT dalam surat Al-Hujjarat ayat 9 yang artinya:
b)r b$Gÿ¬$Û `B ûüZBsJ9# #q=GG%# #qs=¹'ù $Jk]/ b*ù Mó/ $Jg1n) ?㠍z{# #q=G»)ù ÓL9# Óö7? ÓLm ä"? <) B& !# b*ù Nä$ù #qs=¹'ù $Jk]/ Aè9$/ #qÜ¡%&r b) !# =t úüÜ¡)J9# ÇÒÈ  
Artinya: “Dan kalau ada dua golongan dari mereka yang beriman itu berperang hendaklah kamu damaikan antara keduanya tapi kalau yang satu melanggar perjanjian terhadap yang lain, hendaklah yang melanggar Perjanjian itu kamu perangi sampai surut kembali pada perintah Allah. kalau dia telah surut, damaikanlah antara keduanya menurut keadilan, dan hendaklah kamu berlaku adil; sesungguhnya Allah mencintai orang-orang yang berlaku adil”. (Q.S. Al-hujjarat ayat: 9).
Dari penjelasan ayat di atas dapat dipahami bahwa tindakan yang dilakukan terhadap pemberontakan tersebut adalah sebagai berikut. Pertama, melakukan ishlah atau perdamaain dengan pihak pelaku makar, yang dalam Ishlah tersebut Imam menuntut para pelaku makar untuk menghentikan perlawanannya dan kembali taat kepada Imam telah berlaku zhalim dan menyimpang dari ketentuan agama, maka Imam memberikan penjelasan atau memperbaiki kesalahannya. Kedua, bila cara pertama tidak berhasil dalam arti perlawanan masih tetap berlangsung maka imam memerangi dan membunuh pelaku makar, sampai selesai dan tidak ada perlawanan.[10]
Berdasarkan pendapat ulama Imam Maliki, Imam Hanafi, Imam Syafi’i dapat disimpulkan Al- baghyu merupakan pembangkang terhadap kepala negara dengan menggunakan kekuatan berdasar argumentasi atau alasan ta’wil lebih mendekatkan sebagai “pemberontakan”. Lain dengan KUHP delik pemberontakan diatur sendiri dalam pasal 108.[11] Di dalam KUHP tindak pidana Makar dalam pasal-pasal yang disebutkan penulis di atas,  bila pelaku tidak selesai melakukan tindak pidana makar maka juga diberikan sanksi dan di pidana dengan syarat adanya niat untuk melakukan makar. Dan di dalam Ketentuan Hukum Islam sendiri telah dijelaskan dalam surat Al-Hujjarat ayat 9 di atas tindak  pidana makar tersebut pelaku tersebut dapat diberikan nasehat untuk memperbaiki kesalahannya dan apabila masih melakukan pemberontakan maka pelaku tersebut akan diperangi agar kembali ke jalan yang benar.[12]
Berdasarkan uraian diatas dan berbagai permasalahanya, maka penulis merasa perlu untuk mengkaji lebih lanjut mengenai kejahatan akar yang terjadi dalam sebuah negara  dan ini penulis mengangkat judul “TINDAK PIDANA KEJAHATAN MAKAR DALAM KUHP DITINJAU MENURUT HUKUM ISLAM”.

1.2.Rumusan Masalah
Berdasarkan dari latar belakang diuraikan tersebut di atas, maka penulis mempunyai beberapa rumusan masalah yang dapat dijadikan sebagai bahan pembahasan dalam penulisan skripsi ini, yaitu :
1.      Bagaimanakah sanksi tindak pidana kejahatan makar dalam ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)?
2.      Apa saja yang dikategorikan tindak pidana kejahatan makar dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana  (KUHP)?
3.      Bagaimanakah ketentuan hukum Islam terhadap sanksi tindak pidana kejahatan makar yang tertera dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)?


1.3. Tujuan Penelitian
            Adapun tujuan penelitian dalam penulisan skripsi ini adalah dapat diuraikan sebagai berikut :
1.      Untuk mengetahui dan menjelaskan sanksi tindak pidana kejahatan makar dalam  Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
2.      Untuk mengetahui dan menjelaskan kategori tindak pidana apa saja yang termasuk makar dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
3.      Untuk mengetahui sanksi tindak pidana makar dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) menurut Hukum Islam.

1.4.  Penjelasan Istilah
Untuk menghindari terjadinya kesalahpahaman maka perlu dijelaskan istilah yang terdapat dalam judul skripsi ini. Adapun istilah tersebut yaitu :
1.   Tindak  Pidana;
2.   Makar;
3.   KUHP;
4.   Hukum Islam.
Ad. 1. Tindak Pidana
            Tindak pidana dalam hukum positif berasal dari kata stafbarlief (Perbuatan yang dapat dipidana). Menurut pendapat Wirjono Prodjodikoro, tindak pidana adalah suatu perbuatan yang pelakunya dapat dikenakan hukuman pidana.[13]
            Tindak pidana dalam kamus berati perbuatan jahat, perbuatan pidana, tingkah laku, dan sepak terjang.[14] Menurut Moeljatno tindak pidana adalah perbuatan yang oleh suatu hukum dilarang dan diancam pidana.[15] Beliau mengemukakan menurut wujud atau sifatnya bahwa perbuatan pidana ini adalah perbuatan-perbuatan yang melawan hukum, perbuatan ini juga merugikan masyarakat, dalam artian bertentangan dengan norma pergaulan masyarakat.
            Dengan demikian, tindak pidana dapat dikatakan sebagai tindakan, perbuatan, dan serangkaian kegiatan yang mengarah pada kejahatan melawan hukum sebab bertentangan dengan norma pergaulan dan dapat merugikan masyarakat.
Ad. 2. Makar
Makar dalam kamus berarti aksi buruk, tipu muslihat, perbuatan, usaha dengan maksud hendak menyerang, membunuh orang dan sebagainya menghilangkan nyawa atau kemerdekaan seseorang dari keluarga raja.[16] Kata makar berasal dari bahasa Arab al-makr sama artinya dengan tipu daya/tipu muslihat atau rencana jahat.[17] Secara semantik makar mengandung arti: akal busuk, perbuatan dengan maksud hendak menyerang orang, dan perbuatan menjatuhkan pemerintahan yang sah.
Ad. 3. KUHP
            Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)  merupakan warisan dari zaman Hindia Belanda, yaitu : Wetboek Van Strafrecht Voor Nederlansch Indie yang mulai berlaku di Indonesia sejak tahun 1918, baik untuk golongan penduduk Indonesia, timur asing dan golongan Eropa.[18] Istilah KUHP di sini adalah merupakan terjemahan dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yang berarti : “Keseluruhan kesatuan peraturan perundangan-undangan yang lengkap tentang suatu bidang hukum yang diterbitkan dalam sebuah buku yang dinamakan dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Dengan demikian jelas bahwa KUHP adalah sebuah Kitab atau buku yang telah dikodifikasi atau kumpulan dari hukum pidana, yang memuat tentang peraturan umum, kejahatan dan pelanggaran yang berlaku di Indonesia.
Ad. 4. Hukum Islam
            Hukum Islam dalam kamus berarti peraturan-peraturan dan ketentuan-ketentuan yang berkenaan dengan kehidupan berdasarkan Al-qur’an, hukum syara’.[19]
            Hasbi As-Shiddeqy mendefenisikan bahwa hukum Islam adalah segala sesuatu yang disyariatkan dengan Al-qur’an ataupun dengan sunnaturasul sabdanya, perbuatanya, ataupun tagriernya. Hal ini melengkapi  masalah-masalah akhlak dan hubungan manusia sesama manusia dan melengkapi pula apa yang menjadi tujuan hidup untuk memperoleh puncak ketinggian dan jalan-jalan yang yang harus ditempuh untuk itu dan tujuan penghabisan dari hidup ini.[20] Dari defenisi di atas jelas sekali bahwa hukum Islam adalah semua peraturan yang berisi hukum-hukum yang datang dari Allah SWT, disampaikan oleh Rasulnya Nabi Muhammad SAW sebagai pengatur kehidupan dan penghidupan umat manusia dalam hubungannya dengan tuhannya, dengan masyarakat dan negara.


1.5. Kajian Pustaka
            Adapun mengenai persoalan yang menyangkut tentang tindak pidana kejahatan makar dalam KUHP ditinjau menurut Hukum Islam, dalam kajian pustaka ini penulis belum menemukan tulisan yang persis sama dengan judul ini, namun ada beberapa tulisan lainnya serupa dengan tulisan ini tapi beda dari sisi sudut pandang dan perbandingannya dan dalam bentuk buku antara lain :
Pertama, skripsi  yang ditulis oleh Nurhayi yang berjudul “Hukuman Bughah menurut Syari’at Islam”. Skripsi ini menjelaskan tentang bughah (makar) dalam Syari’at Islam, tetapi tidak menjelaskan makar dalam KUHP yang ingin penulis teliti.
Kedua, buku yang digunakan penulis adalah tindak pidana makar menurut KUHP yang ditulis oleh Djoko Prakoso ini menjelaskan tentang tindak pidana makar. Buku ini menyajikan penjelasan yang sangat menarik, dan juga banyak dijadikan sebagai sumber primer dalam sebuah penelitian yang berhubungan dengan pidana.
Ketiga, buku yang berjudul Ensiklopedia Hukum Pidana Islam, buku yang berjumlah lima jilid ini banyak sekali menjelaskan apa yang menjadi kajian penulis dalam penulisan skripsi ini, seperti pengertian makar, pendapat para fuqaha maupun penjelasan yang menyangkut dengan ketentuan hukum pidana Islam dalam hal tindak pidana makar itu dalam Islam.
Keempat, karangan R. Sugandhi, KUHP dan penjelasannya. Buku yang diterbitkan oleh PT.Usaha Nasional ini menjelaskan apa yang dasar tindak pidana makar dalam KUHP.
Berdasarkan penelusuran yang penulis lakukan  diperpustakaan IAIN AR-Ranry Banda Aceh, belum ada skripsi yang membahas tentang Tindak pidana kejahatan makar dalam KUHP ditinjau menurut hukum Islam, jadi penulisan skripsi ini dapat dikatakan “asli dan jauh dari unsur plagiat” yang bertentangan dengan azas-azas keilmuan yang jujur, obyek, intergritas dan terbuka, sehingga dapat dipertanggung secara ilmiah.

1.6. Metode Penelitian
            Penelitian merupakan suatu kegiatan ilmiah yang berkaitan dengan analisa dan konstruksi, yang dilakukan secara metodologis, sistematis dan konsisten. Metode merupakan cara utama yang digunakan untuk mencapai tujuan, untuk mencapai tingkat ketelitian, jumlah dan jenis yang dihadapi. Metode adalah suatu cara atau jalan yang harus dilakukan untuk mencapai tujuan dengan menggunakan alat-alat tertentu.[21]
Metode penelitian yang digunakan dalam pembahasan skripsi ini adalah deskriptif analisis yaitu suatu metode yang bertujuan membuat deskriptif, memaparkan data yang ada dan menganalisisnya, gambaran atau lukisan  secara sistematis, faktual dan akurat mengenai fakta-fakta, sifat-sifat serta hubungan antara fenomena yang diselidiki.[22]
1.6.1. Jenis Penelitian
            Jenis penelitian yang digunakan dalam penyusunan skripsi ini adalah penelitian kepustakaan (library reseacrh) yang dilakukan dengan cara mengkaji dan menelaah berbagai dokumen baik berupa buku atau tulisan yang berkaitan dengan bahasan tentang tindak pidana kejahatan makar dalam hukum positif dan hukum pidana Islam.
1.6.2. Teknik Pengumpulan Data
Dalam mengumpulkan data yang berhubungan dengan objek kajian, baik itu data primer maupun data sekunder, penulis menggunakan teknik pengumpulan data secara studi kepustakaan.
Studi kepustakaan (Library research) adalah teknik pengumpulan data dengan jalan membaca, mencatat, mengkaji, serta mempelajari sumber-sumber tertulis. Penulis mengumpulkan data dengan cara mempelajari perundangan-undangan, buku-buku, jurnal, data internet yang erat dengan permasalahan yang diteliti.


1.6.3.   Sumber Data
Terdapat dua sumber data yang akan dijadikan sumber rujukan atau landasan utama dalam penelitian ini yaitu: data primer dan sekunder. Adapun yang dimaksud dengan kedua sumber tersebut adalah :
1.6.3.1 Sumber data primer, dalam hal ini adalah bahan-bahan-bahan hukum sifatnya mengikat dan merupakan norma-norma dasar dalam setiap pembahasan masalah, yaitu Al-Qur’an dan Hadits.
 Adapun data primer untuk di jadikan sebagai sumber rujukan ialah buku Fiqh, Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Hukum Pidana Materil, Fiqh Islam dan Perundangan Islam.
1.6.3.2. Sumber data sekunder dikumpulkan dari berbagai artikel, baik koran maupun internet dan karya tulis ilmiah, hasil-hasil penelitian para pakar, artikel-artikel yang terpublikasikan baik melalui media cetak seperti koran atau majalah yang berkaitan dengan sesuai dengan topik pembahasan, serta bahan-bahan pendukung lainnya.
1.6.4.   Metode Pendekatan
Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis normatif yaitu penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka,[23] yang mengkaji masalah ancaman pidana nilai barang yang dikategorikan makar dengan berdasarkan pada aturan-aturan hukum yang berlaku di Indonesia dalam hal ini adalah hukum pidana positif dan juga berdasarkan aturan-aturan hukum pidana Islam.
Untuk penyusunan dan penulisan berpedoman kepada buku pedoman penulisan karya ilmiah dan pedoman Transliterasi Arab Latin, yang diterbitkan oleh Fakultas Syari’ah IAIN Ar-Raniry Darussalam Banda Aceh Tahun 2010, Sedangkan untuk terjemahan ayat-ayat Al-qur’an dikutip dari Al-qur’an dan Terjemahannya yang diterbitkan oleh Yayasan Penyelenggara Penterjemahan Al-Qur’an Kementerian Agama Republik Indonesia 1995.

1.7. Sistematika Pembahasan
Untuk memberikan gambaran secara menyeluruh mengenai sistematika pembahasan skripsi ini, maka sistematika pembahasan skripsi ini terdiri dari empat bab yang tiap-tiap bab terbagi dalam sub-sub bagian yang dimaksud untuk mempermudah terhadap keseluruhan hasil penelitian ini pembahasan terdiri dari :
Bab Satu, Pendahuluan, yang berisi Latar belakang, Rumusan masalah, Tujuan pembahasan, Penjelasan istilah, Kajian pustaka, Metode penelitian dan Sistematika pembahasan.
Bab Dua, mengenai Tindak pidana kejahatan makar dalam hukum positif, yang berisi tentang pengertian makar, sanksi, dasar hukum, kategori makar dan pendapat para pakar tentang Tindak pidana  kejahatan makar dalam KUHP.
Bab Tiga, mengenai Tinjauan hukum Islam tentang Tindak pidana kejahatan makar dalam KUHP, berisi tentang Makar dalam hukum Islam; pengertian, dasar hukum, sanksi, Ketentuan hukum Islam tentang Tindak pidana kejahatan makar dalam KUHP, dan Ketentuan hukum Islam terhadap jenis makar dalam KUHP.
Bab Empat, merupakan penutup yang memuat kesimpulan dan saran-saran dari permasalahan-permasalahan yang penulis bahas.



[1]Desi Mawarni, Penganiayaan terhadap Ibu Hamil Berakibat Kematian Janin menurut Hukum Pidana Islam dan Hukum pidana positif, http://teosufi.webs.com/apps/blog/entries /show/7280884/ html. diakses tanggal 11 Juli 2012.
[2]Nico Ngani dan A. Qiram Syamsuddin Meliala, Psikologi Kriminal dalam Teori dan Praktek Hukum Pidana, cet. ke-1 (Yogyakarta: Kedaulatan Rakyat, 1985), hlm. 25.

[3]Padmo Wahjono, Sistem Hukum Nasional dalam Negara Hukum Pancasila: Pidato Ilmiah pada Peringatan Dies Natalis Universitas Indonesia ke-33, (Jakarta: Rajawali, 1983), hlm. 1.
[4]Lamintang, Delik-delik Khusus Kejahatan-kejahatan terhadap Kepentingan Hukum Negara, (Bandung: Sinar Baru, 1986), hlm. 5.

[5]Abdul Halim Barkatullah, Hukum Islam “Menjawab Tantangan Zaman yang terus Berkembang”, (Jakarta: Pustaka Pelajar,  2006),  hlm. 268.

[6]Zainuddin Ali, Hukum Islam; Pengantar Ilmu Hukum Islam di Indonesia, (Jakarta: Sinar Grafika, 2006), hlm. 122.
[7]Amir Syarifuddin, Garis-Garis Besar Fiqh, (Bogor: Kencana,  2003), hlm. 310.

[8]Ahmad Wardi Muclish, Hukum Pidana Islam, (Jakarta: Sinar Grafika, 2005), hlm. 162.

[9]Imam Syafi’i, Abu Abdullah Muhammad Bin Idris, Ringkasan Kitab Al-umm Buku 2, (terj. Imron Rosadi, Amiruddin, Imam Awaluddin), (Jakarta: Pustaka Azzam, 2004), hlm. 285.
[10]M. Quraish Shihab, Tafsir Al Misbah: pesan, kesan dan keserasian Al-Qura’an, (Jakarta: Lentera Hati, 2002), hlm. 243.

[11]Tongat, Hukum Pidana Materiil: Tinjauan atas Tindak Pidana terhadap Subyek Hukum dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, (Jakarta: Djambatan, 2003), hlm. 197.
[12]Saleh Al-Fauzan, Fiqh Sehari-hari, (Jakarta: Gema Insani Press,  2005), hlm. 859.
[13]Adami Chazawi, Pelajaran Hukum Pidana, (Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2002), hlm. 75.

[14]EM Zul Fajri,  Kamus  Lengkap Bahasa Indonesia, (Jakarta: Difa Publisher, 2008), hlm 819.

[15]Moeljatno, Asas-asas Hukum Pidana, Cet. VII.  (Jakarta: PT. Rineka Cipta, 2002), hlm. 54.

[16]Tri Kurnia Nurhayati, Kamus Lengkap Bahasa Indonesia, (Jakarta: PT. Eska Media, 2003), hlm. 838.

[17]Abdul Azis Dahlan, Ensiklopedi Hukum Islam, jilid. 4, (Jakarta: Ictiar Baru van Hoeve, 1996), hlm. 1080.
[18]R. Soesilo, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Serta Komentar-Komentarnya Lengkap. Cet. 10. (Bogor: Politeia, 1988), hlm. 23.

[19]Sudarsono, Kamus Hukum, (Jakarta: PT. Rineka Cipta, 1992), hlm. 169.
[20]Hasbi As-Shiddieqy, Pengantar Hukum Islam, (Jakarta: Bulan Bintang, 1975), hlm. 31.
[21]Sutrisno Hadi,  Metode Penelitian Hukum, (Surakarta:  UNS Press, 1989), hlm. 4.
[22]Muhammad Nazir, Metode Penelitian, (Jakarta: Ghalia Indonesia, 1990),  hlm. 63.
[23]Soerjono Soekanto, Penilitian Hukum Normatif, (Jakarta: CV. Rajawali, 1985), hlm. 15.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar